SELAJUR.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengambil langkah strategis dalam mewujudkan pemerataan layanan publik di seluruh Nusantara.
Sebanyak 18 Kantor Imigrasi baru resmi dibentuk di berbagai provinsi, berdasarkan Surat Kementerian PAN-RB Nomor B/1621/M.KT.01/2025 tanggal 04 November 2025.
Keputusan ini bertujuan mendekatkan akses layanan paspor, izin tinggal, dan layanan keimigrasian lainnya bagi WNI dan WNA, sekaligus memperkuat pengawasan dan penindakan keimigrasian hingga ke pelosok daerah.
“Pembentukan kantor-kantor baru ini merupakan upaya kami dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Kami memastikan bahwa wilayah-wilayah yang selama ini dinilai memiliki kebutuhan layanan keimigrasian yang signifikan dapat terakomodasi dengan baik,” ungkap Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman.
Dengan penambahan 18 unit ini, total kantor imigrasi di Indonesia melonjak dari 133 menjadi 151 kantor. Perluasan jangkauan ini diharapkan membawa dampak positif tidak hanya bagi WNI dalam mengurus paspor, tetapi juga meningkatkan layanan bagi WNA, terutama terkait izin tinggal dan koordinasi keimigrasian.
Selain itu, pemerataan ini memungkinkan pengawasan dan penindakan keimigrasian dilakukan secara lebih tajam dan merata ke seluruh pelosok wilayah yang sebelumnya sulit dijangkau.
Berikut Daftar 18 Kantor Imigrasi Baru yang Dibentuk:
1. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah
2. Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Blora, Provinsi Jawa Tengah
3. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulon Progo, Provinsi D.I. Yogyakarta
4. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Purworejo, Provinsi Jawa Tengah
5. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat
6. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Garut, Provinsi Jawa Barat
7. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tegal, Provinsi Jawa Tengah
8. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu
9. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan
10. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan
11. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bone, Provinsi Sulawesi Selatan
12. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pasuruan, Provinsi Jawa Timur
13. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pohuwato, Provinsi Gorontalo
14. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Padang Sidimpuan, Provinsi Sumatera Utara
15. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Klungkung, Provinsi Bali
16. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan, Provinsi Bali
17. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara
18. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat
Kehadiran kantor-kantor baru, termasuk di wilayah Kalimantan Barat (Mempawah), menunjukkan fokus Ditjen Imigrasi dalam memperkuat pelayanan di luar pulau Jawa.
“Dengan hadirnya kantor-kantor baru, kami yakin layanan imigrasi akan semakin prima dan pemerataan pelayanan keimigrasian di seluruh Indonesia dapat terwujud,” tutup Yuldi Yusman
[*/SET/RED]

















