SELAJUR.COM, PASER – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Diseperkimtan) bakal melakukan proyek pelebaran Jalan Kusuma Bangsa Kilometer (Km) 2, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, dalam waktu dekat.
Hal tersebut membuat 27 rumah bakal terdampak pelebaran.
Kepala Bidang Pertanahan Diseperkimtan Paser, Zulkipli mengatakan, puluhan rumah yang terdampak pelebaran jalan itu telah dilakukan pendataan untuk pembebasan lahan.
Seluruh kawasan yang terdampak pelebaran Jalan Kusuma Bangsa Km 2 telah dilakukan pembebasan lahan, dengan luas yang dibutuhkan selebar 5 meter dari badan jalan.
Rumah-rumah di sepanjang jalan yang akan dilebarkan itu sudah dibebaskan lahannya,” ungkap Zulkipli dikonfirmasi media ini, Jumat (31/1/2025).
Ia memastikan seluruh warga yang sebagian tanahnya terdampak pelebaran jalan tidak ada yang keberatan.
Pemerintah, kata Zulkipli, telah menyiapkan anggaran ganti untung Rp 8 miliar.
Ia menyebut, anggaran itu untuk ganti rugitanah masyarakat terdampak dan biaya relokasi makam di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kota Bangun.
Anggarannya disiapkan Rp 8 miliar, itu sudah termasuk untuk rumah. Kalau makam bukan tanah yang dibayarkan, tapi biaya pemindahan,” tuturnya.
Setiap rumah yang dibebaskan punya nilai yang berbeda-beda berdasarkan ukuran.
Menurutnya, penentuan harga lahan yang dibebaskan telah dilakukan oleh tim independen (appraisal).
“Dalam hitungannya kami tidak ikut dalam urusan itu (penilaian). karena ada tim independen yang melakukan penilaian. Keputusan yang dikeluarkan itulah hasilnya, masyarakat tinggal kami tawarkan mau atau tidak,” terangnya.
Bila masyarakat tidak bersedia, pemerintah sudah memiliki opsi lain.
Dengan pertimbangan kepentingan umum, pemerintah daerah akan mengambil jalur konsinyasi ke Pengadilan Negeri.
Pengadilan nantinya akan memberi keputusan, apakah nilai yang ditawarkan akan berubah atau tidak. Untuk itu, ia memastikan pemerintah daerah tidak memaksa warga untuk bersedia.
“Kalau warga menerima kami bayarkan, kalau menolak kami buat berita acara penolakan dengan alasan misalnya harga terlalu rendah, nah itu bisa kami titipkan di pengadilan,” pungkasnya.
[ARI/SET/RED]