Scroll untuk baca artikel
KukarPolitik

8 Ribu Lebih Surat Suara Rusak Dimusnahkan di KPU Kukar

177
×

8 Ribu Lebih Surat Suara Rusak Dimusnahkan di KPU Kukar

Sebarkan artikel ini
Ket: Proses Pemusnahan Surat Suara Rusak di Halaman KPU Kukar.(Roby Sugiarto/SELAJUR)

SELAJUR.COM, KUKAR – Sebanyak ribuan surat suara yang rusak di Kutai Kartanegara (Kukar), dimusnahkan di halaman kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar, pada Selasa (13/2/2024).

Pemusnahan dilakukan langsung oleh Ketua KPU Kukar , Purnomo serta disaksikan langsung oleh Komisioner Bawaslu Kukar dan Polres Kutai Kartanegara. Kerusakan dan pemusnahan terdiri dari lima jenis surat suara, yaitu Calon Presiden (Capres), DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Dengan rincian surat suara Pemilu Capres-Cawapres sebanyak 2.350 lembar, DPR RI 2.060 lembar, DPD RI ada 1.874 lembar, DPRD Provinsi ada 410 lembar dan DPRD Kabupaten/Kota mencapai 1.565 lembar.

“Total keseluruhan surat suara Pemilu 2024 yang dirusak sebanyak 8.259 lembar,” ujar Purnomo.

Lebih lanjut, ketentuan kerusakan surat suara telah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1395/2023 tentang pedoman teknis tata kelola logistik Pemilu. Di antaranya hasil gambar surat suara buram atau berbayang, terdapat noda atau cipratan tinta, surat suara yang sobek, kusut dan mengkerut, hingga potongan tidak presisi.

Purnomo menjelaskan, kerusakan surat didominasi akibat cipratan noda atau tinta yang melebar dan potongan surat suara yang tidak tepat, dan ditemukan pada saat disortir lipat.

“Tidak ada surat suara yang dicoblos duluan, hanya sobek di bagian pinggir, ditemukan pada saat sortir dilipat,” tandasnya.

[BIN/SET]

BACA JUGA:  Tingkat Kunjungan Pelayanan Adminduk di MPP Kukar Capai 260 Orang Per Hari
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!