Scroll untuk baca artikel
Ultah Selajur[/caption]attachment wp-att-2256">
Balikpapan

Akademisi Hukum Balikpapan Desak Pemerintah Tuntaskan Ketidakpastian Hak Tanah Masyarakat Adat di Sekitar IKN

94
×

Akademisi Hukum Balikpapan Desak Pemerintah Tuntaskan Ketidakpastian Hak Tanah Masyarakat Adat di Sekitar IKN

Sebarkan artikel ini
Akademisi dan Praktisi Hukum di Balikpapan, Dr. Piatur Pangaribuan.(Ist)

SELAJUR.COM, BALIKPAPAN – Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur diklaim memberi banyak perkembangan ekonomi di sekitarnya.

Namun, dibalik gemerlapnya IKN, terdapat konflik pertanahan yang membelit masyarakat adat di sekitar kawasan IKN. Hal tersebut disoroti oleh Akademisi dan Praktisi Hukum di Balikpapan, Dr. Piatur Pangaribuan.

Ia mengungkapkan bahwa masyarakat Kalimantan Timur menyambut baik IKN, dengan harapan terciptanya peluang ekonomi baru. 

“Hal ini terlihat dari dukungan terhadap Presiden Joko Widodo dan preferensi terhadap calon presiden yang mendukung kelanjutan pembangunan IKN,” ungkap Piatur pada Selasa (30/4/2024).

Namun menurutnya, di tengah euforia pembangunan, masyarakat adat di sekitar IKN dihadapkan pada persoalan krusial, yakni ketidakpastian hak atas tanah.

Konflik ini pun melibatkan berbagai pihak, termasuk Otorita IKN, Kehutanan, Inhutani, perusahaan tambang, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Masyarakat adat ini kesulitan mengurus surat tanah mereka karena terbentur dengan berbagai regulasi yang tumpang tindih,” lanjut Piatur.

Pasalnya, kata dia, Otorita IKN berpegang pada UU IKN, Kehutanan berpegang pada UU Kehutanan, Inhutani mengklaim wilayah kerja, perusahaan tambang berdalih belum menyelesaikan penimbunan lubang tambang, BPN terikat peraturan gubernur dan bupati, serta lain sebagainya.

Piatur pun menyebut bahwa situasi ini menyebabkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat adat, yang telah berdiam di tanah mereka selama puluhan tahun, bahkan sebelum Indonesia merdeka. 

“Mereka akan terancam digusur tanpa solusi yang jelas,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Piatur menekankan pentingnya pendekatan multi-perspektif dalam menyelesaikan konflik ini.

Pendekatan ini pun Ia amati bahwa harus berlandaskan teori ekologi administrasi, yang menekankan keseimbangan antara kepentingan pemerintah dan masyarakat.

Kemudian, pihaknya berharap agar dapat diterapkan Pasal 4 ayat (1) Keputusan Menteri Kehutanan No : 239/KPTS-II/1998 untuk mengeluarkan lahan masyarakat dari status kawasan hutan.

BACA JUGA:  JMSI Balikpapan Resmikan Kantor Baru, Dukung Transformasi Digital di Kota Minyak

“Mempercepat proses pengurusan surat tanah bagi masyarakat adat, yang melibatkan masyarakat adat dalam pengambilan keputusan terkait IKN. Dan juga menyediakan solusi relokasi yang adil jika lahan masyarakat dibutuhkan untuk pembangunan IKN,” pungkasnya.

[RUL/SET]

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!