SELAJUR.COM, JAKARTA – Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) berkomitmen memberantas kasus judi online di kalangan anggotanya. Tak tanggung-tanggung, bahkan dengan ancaman akan memberlakukan sanksi keras secara etik.
Hal ini disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers, pada Kamis (20/6/2024).
Trunoyudo menekankan komitmen Polri dalam memerangi judi online tidak hanya sebagai pelanggaran kode etik internal, tetapi juga sebagai tindak pidana yang harus ditindaklanjuti dengan tegas.
“Polri tentunya akan tegas dan konsisten menerapkan sanksi keras. Baik itu terkait internal secara kode etik maupun juga yang ditemukan dalam suatu tindak pidana,” ujarnya.
Sebagai langkah lebih lanjut, Polri akan aktif dalam kerja sama dengan Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang dipimpin oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Satgas ini akan melibatkan Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada serta anggota dari berbagai divisi seperti irwasum Polri dan kadiv Propam dalam upaya pencegahan dan penindakan terhadap judi daring.
Langkah ini sejalan dengan Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 yang mengesahkan pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian Daring, yang berfungsi di bawah koordinasi langsung Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto.
Presiden Joko Widodo juga telah memberikan dukungannya terhadap upaya ini, menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas praktik judi online di Indonesia.
[HUMASPOLRI/SET]