SELAJUR.COM, SAMARINDA – Komisi III DPRD Samarinda kembali memberi perhatian terhadap minimnya Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Tepian. Berdasarkan, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, ketersediaan RTH pada wilayah kota. Seharusnya, paling sedikit 30 persen dari luas wilayah kota.
Anggota Komisi III DPRD Samarinda Anhar mengatakan, dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Samarinda untuk 2022-2042 tidak disebutkan secara lugas target pemenuhan RTH. Padahal, saat ini RTH di Samarinda masih jauh di bawah standar nasional.
“Makanya jangan heran kalau saat ini masih banjir, karena pemanfaatan lahannya saja masih banyak yang tidak sesuai,” ujar Anhar, saat ditemui di ruangannya, Kamis (25/1/2024) siang.
Ia meminta Pemkot Samarinda untuk segera menetapkan target pemenuhan RTH sesuai dengan ketentuan UU Nomor 26 Tahun 2007. Sebab, ketersediaan RTH sangat mempengaruhi terhadap sejumlah kegiatan yang akan berjalan di kemudian hari.
“Jangan sampai banyak lahan RTH yang telah beralih fungsi, mungkin jadi kawasan perumahan atau semacamnya, itu bisa menjadi penyebab terjadinya banjir,” pungkasnya.
[ADV/SET/RED]