Scroll untuk baca artikel
Kukar

April 2024, 53 Kasus Kekerasan Seksual Terjadi di Kukar

119
×

April 2024, 53 Kasus Kekerasan Seksual Terjadi di Kukar

Sebarkan artikel ini
Ket: Kepala P2TP2A DP3A Kukar, Faridah.(Roby Sugiarto/SELAJUR)

SELAJUR.COM, KUKAR – Sebanyak 53 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak kian terjadi di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Mirisnya lagi, data tersebut hanya dengan kurun waktu sepanjang April 2024 saja. Hal tersebut dibeberkan langsung oleh Kepala Unit Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kukar, Faridah.

Ia mengatakan, angka tersebut merupakan data yang dihimpun oleh pihaknya. Ditambah dengan beberapa kasus yang terjadi pada bulan Mei ini. Ia mengatakan angkanya meningkat hingga mendekati 60 perkara.

“Selama April ini data kasus yang masuk ada delapan korban, tersebar dari beberapa kecamatan. Namun yang mendominasi adalah Kecamatan Muara Kaman, sudah ada beberapa kasus yang kami tangani dan melibatkan anak di bawah umur,” sebutnya, Jumat (31/5/2024).

Dari serentetan kasus kekerasan seksual yang telah ditangani oleh pihaknya, Farida mengatakan seringkali pelakunya justru orang-orang terdekat. Baik itu ayah tiri, tetangga, paman, kakak, kakek bahkan juga ayah kandung korban.

Berkaca dari temuan tersebut, Farida mengatakan pihaknya bersama DP3A Kukar terus berupaya melakukan pendampingan tehadap korban, baik dari aspek hukum maupun psikologi. Selain itu, pihaknya juga rutin melakukan sosialisasi kepada masyarakat sebagai langkah pencegahan.

Faridah mengatakan, edukasi harus diberikan oleh orang tua kepada anak. Agar mereka bisa memahami area-area tubuh yang tidak boleh disentuh orang lain. Sehingga ketika korban mengalami kekerasan, ia mengetahui dan berani menginformasikan kepada keluarga sebagai upaya pencegahan.

“Kami juga terus bersinergi dengan polres serta OPD lain untuk menekan ini (angka kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Kukar),” tambahnya.

“Kita di UPT juga mengimbau kepada seluruh masyarakat dan keluarga di Kukar, untuk tidak takut melapor ke UPT kami. Karena kami hadir untuk memberikan pendampingan secara hukum maupun psikologi serta menjaga identitas pelapor selama penanganan kasus,” pungkasnya.

BACA JUGA:  Revitalisasi Bendungan Marangkayu, Dapat Penuhi Kebutuhan Dasar Air Bagi Masyarakat

[ADV/KOMINFOKUKAR/SET/RED]

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!