SELAJUR.COM, SAMARINDA – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) melontarkan kritik tajam atas dugaan praktik jual beli ilegal tanah milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) di Jalan Angklung, Samarinda. Anggota Komisi III DPRD Kaltim, J. Jahidin, bahkan menggulirkan wacana pembentukan panitia khusus (pansus)untuk mengusut tuntas penyalahgunaan aset daerah ini.
Jahidin menuding beberapa lahan milik Pemprov telah ditempati sejumlah kafe tanpa kejelasan status hukum. Ia segera menginisiasi rapat lintas komisi demi membahas masalah ini secara komprehensif.
“Nah sekarang, saya menginisiatif untuk nanti kita rapat lintas komisi ya. Komisi I bidang hukum dan perundangannya, Komisi II bidang aset daerah, aset pemprov, dan keuangan. Kemudian Komisi III terkait dengan infrastrukturnya. Nah saya mendorong pemerintah supaya kita adakan pansus,” ungkap Jahidin, Selasa (10/6/2025).
Rapat lintas komisi dirancang sebagai arena klarifikasi dan penelusuran keabsahan penguasaan lahan Pemprov Kaltim. Jahidin juga berencana memanggil para pemilik kafe untuk dimintai keterangan. Ia menekankan pentingnya transparansi status kepemilikan lahan yang kini digunakan komersial.
“Kita inventarisir, dari mana memperoleh sehingga dia bisa membangun kafe. Apakah itu dibeli secara ilegal? Karena kalau dilaksanakan jual-beli secara sah, saya kira tidak mungkin karena itu adalah aset pemprov,” tuturnya.
Kecurigaan mengarah pada warga sekitar yang diduga mengomersialkan lahan pemerintah. Jahidin menduga kuat ada upaya memperjualbelikan aset negara secara tidak sah. “Saya menaruh curiga, jangan-jangan pemilik rumah masing-masing yang di belakang yang mengkomersialkan. Karena ini adalah tanah pemprov. Jadi nanti kita menginginkan supaya kita mendapatkan keterangan siapa yang memperjualbelikan secara tidak sah,” ujarnya.
Usulan pembentukan pansus akan disampaikan resmi dalam rapat paripurna DPRD Kaltim mendatang. Selain itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kaltim juga akan dilibatkan untuk penertiban bangunan usaha tak berizin. “Dan kita mengundang Satpol PP Provinsi. Kalau memang itu terbukti nanti dikomersialkan oleh oknum tertentu, maka kita sepakati dalam rapat, bongkar itu,” tegasnya.
Jahidin tak hanya fokus pada penertiban. Ia menilai lahan Pemprov semestinya bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pemerintahan. Ia menyoroti masih banyaknya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Kaltim yang belum memiliki kantor representatif.
“Karena OPD-OPD kita di Kalimantan Timur, di pemerintahan provinsi masih banyak yang belum mempunyai sekretariat yang representatif. Nah kalau memang itu tanah pemprov, lebih baik kita manfaatkan bangun OPD atau keperluan-keperluan lain,” pungkasnya.
Jahidin mengingatkan Pemprov Kaltim untuk tidak lengah menjaga asetnya. Pengawasan dan pengelolaan aset, katanya, harus jadi prioritas demi manfaat maksimal bagi pembangunan daerah.
[ADV/DPRDKALTIM/ALI/SET]