Scroll untuk baca artikel
Politik

Awas ! Jangan Lakukan ini Ketika Masa Tenang Pemilu 2024

814
×

Awas ! Jangan Lakukan ini Ketika Masa Tenang Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini
Ket: Ilustrasi larangan melakukan kegiatan di masa tenang Pemilu 2024.(Ist)

SELAJUR.COM, JAKARTA – Masa kampanye Pemilu 2024 kini resmi berakhir dan memasuki masa tenang hari ini, Minggu (11/2/2024) waktu setempat.

Dalam peraturan yang diterapkan, masa tenang berlangsung selama 3 hari. Sejak hari ini hingga berakhir pada Selasa (13/2/2024) mendatang.

“Harus dipastikan bahwa hari tenang adalah hari yang benar-benar tenang dan tidak ada aktivitas kampanye. Agar pemilih memiliki kebebasan dan ketenangan dalam menentukan pilihan politiknya,” kata Anggota KPU RI, Idham Holik dalam keterangan resminya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tenang Pemilu, disebutkan bahwa masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas Kampanye Pemilu.

Simak apa saja yang perlu diperhatikan dalam masa tenang:

1. Selama masa tenang, pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilarang melakukan aktivitas kampanye.

2. Peserta pemilu juga dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk melakukan hal-hal berikut:

a. Tidak menggunakan hak pilihnya;

b. Memilih Pasangan Calon;

c. Memilih Partai Politik Peserta Pemilu tertentu;

d. Memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten /kota tertentu; dan/atau memilih calon anggota DPD tertentu.

Ingat ! Sangksi Melanggar

Sanksi jika melanggar larangan di atas yaitu pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.

Selain itu, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran selama masa tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak Peserta Pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan Kampanye Pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

Media cetak dan lembaga survei juga dilarangan mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu selama masa tenang.

Netizen di media sosial juga dilarang me-repost, mempromosikan satu paslon tertentu,  atau ajakan tertentu secara masif yang mengarah pada aktivitas kampanye selama masa tenang. 

BACA JUGA:  Kian Memanas, 3 Bacagub Lamar PKB

Sanksi jika melanggar yaitu pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

Sanksi Berkampanye pada Masa Tenang

Bagi setiap orang yang melakukan kampanye di masa tenang, berarti telah melakukan kampanye di luar jadwal waktu yang ditetapkan oleh UU Pemilu maupun Peraturan KPU, sehingga sanksinya adalah sebagaimana disebut dalam Pasal 492 UU Pemilu:

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),” demikian bunyi pasal tersebut.

Para tim kampanye peserta Pemilu 2024 diminta membersihkan alat peraga kampanye (algaka) selama masa tenang berlangsung.

Para peserta pemilu dan tim sukses diminta mematuhi aturan tentang hari tenang dan tidak melakukan hal-hal yang dilarang.

Sementara itu, masyarakat juga diimbau ikur menjaga suasana damai selama masa tenang.

Masyarakat juga berkewajiban menolak janji atau imbalan untuk memilih salah satu calon dalam Pemilu 2024.

[ANT/SET]

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!