SELAJUR.COM, KUKAR – Seorang anak perempuan berumur 14 tahun asal Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara (Kukar) menjadi korban tindakan bejat oleh Ayah kandungnya sendiri berinsial ML umur 40 tahun.
Kejahatan asusila ini ia lakukan, sejak korban masih duduk di bangku kelas 4 Sekolah Dasar (SD). Hingga, kelas 3 Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Atau saat Bunga (nama samaran) masih berusia 10 hingga 14 tahun. Terakhir ML merudapaksa Bunga pada 23 April 2024 lalu.
Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman, melalui Kapolsek Muara Kaman IPTU Larto membenarkan kejadian itu.
Ia mengatakan, ayah kandung Bunga tersebut sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka pada, Selasa (21/5/2024) malam.
“Kita tangkap dirumahnya. Saat pelaku sedang beristirahat dengan istrinya,” jelas Larto, pada Rabu (22/5/2024).
“Perbuatan pelaku itu pun sempat diberitahukan korban kepada ibunya (istri ML,red) melalui surat kaleng. Tapi ibunya tidak percaya dan membuat korban frustrasi,” terang Larto.
Kabur Dari Rumah
Bunga yang beranjak dewasa pun mulai geram akan ulah ayah kandungnya itu. Ia nekat kabur ke rumah neneknya yang lokasinya tak jauh dari rumahnya.
“Dirumah neneknya itulah korban menceritakan ulah pelaku. Neneknya yang tak terima langsung melaporkan pelaku ke Kepala Desa setempat kemudian diteruskan ke Polsek Muara Kaman,” kata Kapolsek.
Setelah menerima laporan, pihak Polsek Muara Kaman tak langsung menangkap ML.
Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim dan Kanit Sabhara Polsek Muara Kaman untuk melalukan penyelidikan dan meminta keterangan Bunga.
Tak Disekolahkan
Dari keterangan Bunga, diketahui ML tega merudapaksa Bunga karena nafsu. Dan mengancam tidak akan menyekolahkan hingga tidak memberi uang jajan.
Akibatnya, Bunga pun terpaksa melayani nafsu bejat sang ayah.
“Setiap melakukan hal tersebut, istri pelaku sedang membersihkan ikan dipinggir sungai. Karena keseharian keluarga ini adalah Nelayan. Sementara korban merupakan anak sematawayang atau anak tunggal,” urai Larto.
Istri ML yang awalnya tak percaya dan lebih mendukung suaminya. Lantas ia pun hanya bisa terdiam. Saat mengetahui ML mengakui perbuatannya dikantor polisi. Sementara Bunga pun masih trauma atas kejadian yang dialaminya.
Kemudian, untuk barang bukti, pihaknya mengamankan pakaian Bunga. Baik bagian dalam hingga luar. Mengingat sejak beberapa bulan belakangan ini maraknya kasus asusila yang terjadi di Kukar. Baik dilakukan oleh orang lain hingga keluarga sendiri.
“Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat di Kukar agar lebih memperhatikan keluarganya, terutama yang memiliki anak gadis,” imbuh Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman saat dihubungi terpisah.
“Karena, perhatian lebih kepada anak-anak kita. Akan lebih bermanfaat dan dapat mencegah hal-hal negatif yang akan terjadi. Sehingga sangat dibutuhkan pencegahan sejak dini. Demi kebaikan kita semua,” pintanya.
Pelaku dalam kasus ini, dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) (3) UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman penjara diatas 15 tahun.
[BIN/SET/RED]