SELAJUR.COM, KUKAR – Komisi Pemilihan Umum Kutai Kartanegara (KPU Kukar) resmi mengumumkan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) perseorangan Pilbup. Yakni, Awang Yacoub Luthman (AYL) dan Ahmad Zais (AZ) lolos syarat minimal dukungan. Dengan mengantongi 41.310 jumlah suara untuk maju pada kontestasi politik mendatang.
Hal tersebut bersumber pada pleno hasil rekapitulasi verifikasi administrasi (vermin) perbaikan kesatu yang berlangsung di Hotel Grand Elty Singgahsana Tenggarong. Selasa (18/6/2024) malam tadi dinyatakan bapaslon tersebut Memenuhi Syarat (MS).
“Dari hasil perbaikan vermin kesatu jumlah MS sebanyak 41.310 dan telah tersebar di 20 Kecamatan, syarat minimal dukungan 40.730 dan minimal sebaran di 11 Kecamatan,” ungkap Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan dalam keterangan resminya diterima media SELAJUR.com, pada Rabu (19/6/2024) siang.
Diketahui, kalkulasi dukungan yang dijelaskan oleh pihaknya, dari vermin perbaikan kesatu sebanyak 32.243 dan ditambahkan dengan MS vermin sebanyak 9.067 dukungan.
Sebelumnya, Bapaslon AYL dan AZ telah menyerahkan syarat dukungan suara minimal pada vermin perbaikan, Jumat (7/6/2024) lalu yang diupload melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Tahapan selanjutnya yang akan dijakani AYL dan AZ yakni mengikuti verifikasi faktual (verfak) pada tanggal 21 Juni hingga 4 Juli 2024.
“Setelah ini akan ada tahapan verifikasi faktual tanggal 21 Juni sampai 4 Juli, nantinya akan kami publikasi dan kami akan mengundangan bakal pasangan calon juga,” kata Rudi.
Dihubungi terpisah, Liaison Officer (LO) selaku penghubung komunikasi, Awang Irwan mengungkapkan pihaknya akan menurunkan beberapa tim untuk mendampingi KPU dalam melakukan verfak nantinya.
“Alhamdulillah kami telah mencapai dukungan suara, yang telah kami lalui 3 tahapan sebelumnya, untuk selanjutnya kami akan mengikuti verfak nantinya tanggal 21 Juni sampai 4 Juli ini untuk terjun langsung ke lapangan,” tandas Irwan.
[*/SET/RED]