Scroll untuk baca artikel
Ultah Selajur[/caption]attachment wp-att-2256">
Hukum & PeristiwaSamarinda

Bakar Salon Keluarga Gegara Gaji Tak Naik, Wanita di Teluk Lerong Ulu Dibekuk Polisi

2
×

Bakar Salon Keluarga Gegara Gaji Tak Naik, Wanita di Teluk Lerong Ulu Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Pelaku RR kini diamankan Polsek Sungai Kunjang.(Dok: Polsek Sungai Kunjang)

SELAJUR.COM, SAMARINDA – Aksi nekat RR pelaku diduga pembakar salon milik keluarganya sendiri di Jalan Pangeran Antasari, Gang 4, RT 24, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang berujung di balik jeruji besi.

Akibat perbuatannya yang tidak hanya menghanguskan tempat usaha kerabatnya tetapi juga merembet ke konter milik warga, pelaku kini dijerat pasal berat dengan ancaman hukuman belasan tahun penjara.

Kapolsek Sungai Kunjang AKP Abdillah Dalimunthe melalui Kanit Reskrim Ipda Roy Sihombing mengungkapkan, dari hasil penyidikan mendalam, RR terbukti secara sah merencanakan aksi pembakaran tersebut pada Sabtu (17/10/2026) pagi.

“Pelaku kami amankan kurang dari 24 jam di kawasan Jalan S Parman, Kelurahan Gunung Kelua, Samarinda Ulu, setelah aksinya terungkap lewat rekaman CCTV lingkungan setempat,” ujar Ipda Roy Sihombing, Minggu (18/10/2026).

Kondisi sejumlah bangunan pasca kebakaran.(Syahrul Mubarok/Selajur)

Motif di balik kejahatan ini bermula dari rasa sakit hati mendalam sejak Agustus lalu. RR yang bekerja di salon milik neneknya merasa diperlakukan tidak adil oleh sang paman selaku pengelola. Permintaannya untuk menaikkan gaji tidak pernah dipenuhi meski beban kerjanya kian menumpuk.

Pelaku terekam pada CCTV warga setempat tengah membawa satu botol berisikan Bensin jenis Pertamax di lokasi kebakaran.(Dok: CCTV Warga Setempat)

Rasa dendam itu memuncak hingga RR menyusun skenario rapi. Berpamitan kepada suami untuk membeli buah di Pasar Ijabah, pelaku justru memesan ojek online, singgah membeli BBM Pertamax di warung kelontong, lalu menyelinap lewat Gang 3 belakang untuk menghindari pantauan CCTV depan.

Nahas bagi pelaku, jejak langkahnya membawa bensin dalam kantong plastik hitam terekam jelas oleh kamera pengawas warga.

Akibat perbuatannya, RR kini harus mendekam di sel Mapolsek Sungai Kunjang dan terancam dijerat Pasal 187 KUHP tentang tindak pidana pembakaran yang membahayakan keamanan umum dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

BACA JUGA:  Kemarau Panjang Ganggu Sumber Air, DPRD Samarinda Minta Warga Hemat Penggunaan Air

 

[RUL/SET]

Penulis: Syahrul Mubarok Editor: Andi Berbi
error: Content is protected !!