SELAJUR.COM, SAMARINDA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Samarinda meringkus seorang pria inisial AG usia 41 tahun karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap dua anak kandungnya masih gadis usia 19 tahun dan 14 tahun.
Tindakan bejat ini terungkap setelah salah satu anaknya memberanikan diri mengadukan kisahnya kepada sang ibu. la mengaku telah dicabuli ayahnya sebanyak tiga kali dilakukan ayahnya yang bekerja sebagai buruh kuli itu. Selama bertahun-tahun.
Mendengar itu, ibu korban curiga juga menanyakan kepada adik korban berusia 15 tahun yang juga alami hal sama, yakni diperkosa ayah kandungnya. Hal tersebut sontak membuat sang ibu kecewa. Kisah pahit ini, diceritakan anak-anaknya saat tengah beristirahat di kamarnya, sejak Kamis (14/3/2024) lalu. Ia pun bergegas melaporkan perbuatan sang suami kepada pihak kepolisian.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan berdasarkan laporan ibu korban ini, pihaknya melakukan penyelidikan dan pemeriksaan serta visum, polisi mengamankan pelaku AG. Tak butuh waktu lama, pada 21 Maret 2024, AG yang diketahui sedang berada di rumah, pun segera diamankan petugas.
“Tersangka pelaku berhasil kita amankan. Untuk lokasi tempat kejadian di Perumahan Bukit Pinang Raya Kelurahan Air Putih,” ujar Ary Fadli.
Pelaku AG kini dijerat pasal 81, 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 C UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Pertama Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Diketahui, pelaku AG berbuat pencabulan terhadap anaknya sejak tahun 2014. Polisi kini terus melakukan pendampingan psikis terhadap korban pelecehan seksual.
[RUL/SET]