SELAJUR.COM, SAMARINDA – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim merespons laporan resmi Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim terkait dugaan pelanggaran etik dua anggotanya, Darlis Pattalongi dan Andi Satya Adi Saputra, buntut pengusiran kuasa hukum Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kaltim pada 29 April 2025.
Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menyatakan bahwa pihaknya akan menggelar rapat internal pada Jumat, 9 Mei 2025, untuk membahas tindak lanjut laporan tersebut. Saat dikonfirmasi pada Kamis (8/5), Subandi menjelaskan bahwa dirinya bersama sejumlah anggota BK masih berada di luar daerah dalam rangka agenda kedinasan.
“Pertama, karena saya ini masih dinas luar bersama teman-teman BK. Insyaallah hari ini pulang. Jadi secepatnya besok Jumat, kami akan rapat internal dulu,” ujar Subandi.
Langkah awal yang akan diambil BK adalah mempelajari secara seksama laporan yang telah diterima serta memeriksa kelengkapan administrasi yang menyertainya sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.
“Kita akan pelajari surat masuk. Apakah sudah memenuhi syarat untuk diproses selanjutnya ya, kelengkapannya. Yang pasti besok kita akan rapat internal,” jelasnya.
Lebih lanjut, Subandi mengungkapkan bahwa proses selanjutnya akan melibatkan konfirmasi laporan kepada pihak pelapor dan permintaan keterangan awal dari pihak-pihak yang terkait dengan insiden tersebut.
“Kita akan konfirmasi dulu kepada saudara pelapor atas laporannya. Kemudian selanjutnya juga, kita akan coba konfirmasi dengan terlapor ya, dalam hal ini yang dua orang yang dilaporkan itu,” imbuhnya.
Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim, yang di pimpin Hairul Bidol, melaporkan dua anggota DPRD Kaltim ke BK atas dugaan pelecehan profesi advokat (UU Advokat) terkait pengusiran kuasa hukum RSHD Samarinda dari RDP Komisi IV (29/4/2025) yang membahas tunggakan gaji pekerja RSHD, dipicu ketidakhadiran pihak rumah sakit.
Subandi menegaskan bahwa seluruh proses penanganan laporan dugaan pelanggaran etik ini akan dilakukan sesuai dengan mekanisme internal yang berlaku di BK DPRD Kaltim.
“Ya, akan kita tindak lanjuti karena memang laporannya tertulis dan resmi. Cuma kita akan pelajari dulu. Besok kami akan rapat internal. Apakah laporan itu layak diteruskan atau tidak, sudah memenuhi ketentuan atau tidak,” pungkasnya.
la juga enggan berspekulasi mengenai kemungkinan sanksi atau bentuk pelanggaran sebelum laporan dikaji lebih lanjut.
“Cuman yang khusus masalah ini, saya tidak mau berspekulasi dulu karena saya belum membaca laporan tertulisnya ya. Ini baru info dari WhatsApp saja dari staf saya. Saya harus pelajari dulu,” tutupnya.
[ADV/DPRDKALTIM/ALI/SET]