SELAJUR.COM, KUTIM – Anggota DPRD Provinsi Kaltim, Budianto Bulang, menyoroti buruknya kondisi akses jalan di Kecamatan Muara Bengkal dan Batu Ampar yang hingga kini masih berstatus Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan.
Status tersebut menjadi hambatan utama bagi pemerintah daerah untuk memperbaiki jalan, meskipun masyarakat telah lama mengeluhkan kerusakannya.
“Karena berstatus HGU perusahaan, pemerintah tidak bisa melakukan perbaikan,” ujar Budianto, politisi Partai Golkar, kepada media ini saat menyalurkan bantuan bagi korban kebakaran ke Desa Batu Timbau dan Batu Timbau, baru-baru ini.
Ia menekankan pentingnya akses jalan yang memadai untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Dengan panjang jalan dari Batu Ampar ke Muara Bengkal sekitar 23 kilometer, kerusakan di sejumlah titik semakin menyulitkan aktivitas warga.
Legislator Karang Paci asal Daerah Pemilihan (Dapil) VI Wilayah Bontang, Kutim dan Berau itu, mendorong pemerintah daerah untuk mengambil alih status jalan tersebut agar perbaikan dapat dilakukan tanpa hambatan.
Ia juga mengkritik pemerintah setempat yang dinilai abai terhadap tanggung jawab sosial mereka.
“Jika status jalan ini sudah menjadi kewenangan pemerintah, perbaikannya tidak akan terhambat lagi. Saya berkomitmen untuk terus memperjuangkan masalah ini karena menyangkut kebutuhan dasar masyarakat,” tegasnya.
[RUL/SET/RED]