SELAJUR.COM, KUKAR – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah, secara resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang berkenaan dengan pengendalian sampah di Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, yang diperkirakan jatuh pada 10-11 April 2024 ini. SE sendiri ditandatangani oleh Edi Damansyah, pertanggal 2 April 2024 lalu.
SE ini sendiri bertujuan untuk mengendalikan jumlah sampah rumah tangga masyarakat Kukar, yang dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Meskipun petugas kebersihan tetap bekerja seperti biasanya, yakni setelah pelaksanaan Salat Ied Idul Fitri usai.
Dengan adanya SE ini, Edi pun menginstruksikan seluruh OPD terkait, termasuk kecamatan, kelurahan dan desa bisa berperan aktif dalam mengurangi jumlah sampah rumah tangga selama 2 hari tersebut.
“Memperkuat partisipasi publik atau masyarakat dan komitmen serta peran aktif produsen atau pelaku usaha dalam upaya pengurangan dan penanganan sampah melalui mudik minim sampah,” ujar Edi dalam SE diterima media ini.
Upaya-upaya yang bisa dilakukan masyarakat, diantaranya menggunakan wadah yang bisa dipakai kembali sehingga tidak menimbulkan sampah. Membeli makanan yang awet dan membeli dalam jumlah yang tepat agar tidak terbuang sia-sia.
Sementara untuk pelaksanaan Salat Ied, yang kerap membuat masyarakat membawa korban sebagai alas untuk mengurangi hal tersebut.
“Masyarakat diharapkan membawa plastik sampah masing-masing. Agar tidak meninggalkan sampah di tempat atau lapangan yang ditetapkan sebagai lokasi Salat Ied,” imbaunya lagi.
Edi menginstruksikan, agar tiap lapisan masyarakat membentuk satuan tugas khusus (Satgas), untuk melakukan penanganan di wilayah masing-masing. Agar, meminamlisir sampah jelang Idul Fitri 1445 Hijriah.
“Membentuk satuan tugas khusus sebagai bagian dari panitia penyelenggaraan Sholat Idul Fitri di wilayah masing-masing, untuk penanganan sampah dan mengembalikan kondisi kebersihan tempat pelaksanaan sholat Idul Fitri setelah digunakan,” urainya.
Kendati demikian, Ia mengingatkan kepada masyarakat Kukar. Untuk lebih memahami sampah yang dihasilkan oleh rumah tangga. Selama, lebaran Idul Fitri 1445 H berlangsung.
“Melaksanakan penyimpanan sementara untuk sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga yang dihasilkan dan tidak membuang sampah selama masa lebaran H-1 dan hari H Idulfitri 1445 H ke tempat penampungan sementara (TPS) yang tersedia,” tutup Edi.
[ADV/KOMINFOKUKAR/SET]