SELAJUR.COM, KUTIM – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda sukses menggelar Sosialisasi dan Silahturahmi di Aula Serbaguna Desa Sepaso Induk, Kecamatan Bengalon, Kutai Timur (Kutim), pada Selasa (7/5/2024) pukul 13.00 Wita.
Diketahui, Desa Binaan Imigrasi adalah program kolaborasi antara Kantor Imigrasi dengan perangkat desa. Hal tersebut bertujuan untuk memperluas jangkauan akses informasi Keimigrasian khususnya bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan jangkauan ke kantor imigrasi.
Acara tersebut dibuka langsung oleh Kepala Desa Sepaso Induk, Rustan. Tentunya dihadiri Kepala Imigrasi (Kanim) TPI Samarinda, Washington Saut Dompak melalui Kepala Seksi (Kasi) Tikim, Teguh Mentalyadi. Didampingi, Kasi Inteligen dan Penindakan Keimigrasian, Whisnu Galih Priawan. Beserta jajaran Kanim Samarinda. Kegiatan itu dihadiri 40 peserta meliputi, Kepala Desa, Kepala Dusun, RT, Karang Taruna, Staf Desa, serta tokoh masyarakat.
Teguh Mentalyadi menyampaikan, tujuan kedatangannya ini, sebagai ajang silaturahmi serta memperkenalkan instansi Imigrasi ke masyarakat di Desa Sopaso Induk. Hal tersebut dilakukan untuk memberikan edukasi dan pengetahuan bagi warga Desa Sepaso Induk, pentingnya pemahaman keimigrasian.
“Kami sembari memberikan informasi-informasi seputar keimigrasian yang natinya dapat bermanfaat bagi masyarakat luas maupun stakeholder yang terkait,” jelasnya dihadapan puluhan warga setempat.
Di tempat sama, Kasi Inteligen dan Penindakan Keimigrasian, Whisnu Galih Priawan memaparkan, bahwa tujuan sosialisasi ini untuk menekatkan diri mengenai pelayanan keimigrasian yang ada di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda. Kemudian penyampaian informasi mengenai penyalahgunaan TPPO dan TPPM, tata cara mendapatkan Paspor Republik Indonesia yang baik dan benar.
“Adapun materi yang dijelaskan berkaitan dengan peraturan perundang-undangan, tata cara dan kewajiban berpergian ke luar negeri bagi Warga Negara Indonesia yang baik dan benar, tata cara pelaporan terkait permasalahan keimigrasian dan pelaporan terhadap Warga Negara Asing yang diketahui oleh masyarakat desa, serta penjelasan mengenai kasus pernikahan pesanan (WNA yang menikah dengan WNI untuk mendapatkan status WNI),” urai Whisnu kepada puluhan peserta.
Kendati demikian, terkait biaya registrasi pembuatan paspor penggantian dan paspor baru. Whisnu bilang bahwa, paspor baru diperuntukkan bagi WNI yang memang belum pernah memiliki paspor. Sedangkan, paspor penggantian bagi WNI yang sebelumnya, pernah memiliki paspor. Kemudian, mengajukan penggantian karena masa berlaku paspor telah habis.
“Harga paspor baru dan penggantian, untuk paspor biasa seharga Rp. 350.000 dan paspor elektronik seharga Rp. 650.000,” bebernya.
Whisnu menambahkan, juga terdapat perbedaan dari pembuatan paspor biasa dan elektronik. Sehingga, ada kelebihan dari masing-masing pemilihan pembuatan paspor. Sesuai keinginan dan kebutuhan masyarakat.
“Untuk paspor biasa sejumlah 48 halaman seharga Rp.350.000. Berbeda dengan paspor elektronik seharga Rp. 650.000, dimana paspor jenis ini memiliki chip pada bagian sampul paspor. Sehingga, memudahkan pemegang paspor pada proses scanning paspor dan perekaman perjalanan ke luar negeri,” papar Whisnu.
Acara tersebut diakhiri dengan sesi berfoto bersama. Sehingga, kegiatan sosialisasi dan silahturahmi bersama warga Desa Sepaso Induk dan Kanim Samarinda. Berjalan dengan lancar.
“Kami berharap acara ini dapat memberikan manfaat kepada masyarakat setempat. Berkaitan dengan pemahaman keimigrasian,” tandasnya.
[ADV/SET/RED]