SELAJUR.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Jaksa Agung Tak Boleh berasal dari Pengurus Partai Politik.
Putusan ini tertuang dalam nomor 6/PUU-XXII/2024. Putusan MK ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan, karena jabatan Jaksa Agung bukanlah jabatan politik.
Di tangan Jaksa Agung inilah diharap keadilan bisa ditegakkan. Itu artinya peluang para profesional bisa menjadi Jaksa Agung tentu akan terbuka lebar.
Berbagai kalangan meyakini, dalam pemerintahan Prabowo – Gibran, akan terpilih Jaksa Agung yang benar-benar profesional dan terbebas dari berbagai kepentingan.
Belakangan sejumlah nama tokoh mulai bermunculan, Salah satu nama yang muncul di telingah publik adalah, Ketua Umum Himpunan Advokat Indonesia (HAPI), Dr. Didi Tasidi SH., MH.
Kemunculan Dr Didi Tasidi SH MH dalam ‘bursa’ pencalonan Jaksa Agung RI mendapatkan dukungan dari sejumlah elemen masyarakat.
Nama Didi Tasidi bertengger diantara bakal calon yang akan menggantikan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin yang mana diketahui sesuai regulasi masa jabatan Jaksa Agung berakhir dengan berakhirnya masa jabatan Presiden.
Hal ini membuka peluang siapa saja yang memenuhi syarat untuk menduduki jabatan Jaksa Agung.
Potensi tersebut membuat Sekretaris Jenderal dan Wakil Sekretaris Jenderal HAPI Adhi H Wibowo SH MH dan Sadam M Khadafi SH Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI) pun secara tegas memberikan dukungan terhadap Dr Didi Tasidi SH ΜΗ sebagai calon Jaksa Agung RI mendatang.
Sekjen dan Wasekjen Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI) mengatakan Ketua Umum HAPI Dr Didi Tasidi SH MH memiliki keterampilan dan kemampuan yang dibutuhkan untuk memimpin Korps Adhiyaksa.
Pihaknya pun akan mengusulkan kepada Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029 untuk menjadi Jaksa Agung RI. Menurutnya, Dr. Didi Tarsidi SH MH adalah seorang pengacara dengan visi dan misi yang jelas dalam bekerja, serta tingkat ketelitian yang tinggi.
“Beliau terbukti mampu bekerja di bawah tekanan dari berbagai pihak, handal dalam segala situasi, dan profesional dalam setiap tindakannya. Integritas, kapabilitas, serta penghargaan terhadap marwah profesi pengacara sebagai profesi yang mulia (officium nobile) juga menjadi nilai tambah dari Dr. Didi Tasidi SH MH,” ujar Sekjen dan Wasekjen Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI) dikutip Harian Pelita, Selasa (25/6/2024).
Mereka menjelaskan, Didi Tasidi menempuh pendidikan ilmu hukum bergelar sarjana hukum pada tahun 1996. Kemudian, gelar Magister Ilmu Hukum pada tahun 2010, dan gelar Doktor Ilmu Hukum pada tahun 2020.
Selain itu, pengalaman Didi Tasidi menjadi konsultan hukum bagi perusahaan dan perorangan, menyusun legal opinion terkait permasalahan hukum, penataan file pekerjaan, mendampingi klien dalam litigasi dan non-litigasi, serta menjalin komunikasi dengan berbagai instansi terkait.
[CNN/SET/RED]