SELAJUR.COM, KUKAR – Malang sekali nasib seorang Gadis berusia 15 tahun asal Tenggarong. Ia menjadi korban atas kebejatan dua orang pelaku di Muara Muntai. Ia diperkosa secara bergilir oleh pelaku. Setelah, dipaksa meminum Minuman Keras (Miras).
Diduga kejadian pada Jumat (30/8/2034), bermula adanya informasi kehilangan oleh pihak orang tua korban ke Polsek Muara Muntai.
Korban terakhir kali terlihat jalan-jalan bersama dua orang pelaku yang baru saja dikenalnya dari media sosial (medsos), naik truk berwarna putih, sejak pukul 17.00 Wita. Namun hingga dini hari, korban pun tidak pulang-pulang.
Setelah dilacak, akhirnya korban pun ditemukan dan diajak pulang oleh anggota Polsek Muara Muntai. Tetapi pada keesokan harinya, alangkah kagetnya orang tua korban. Mendapati, anak gadisnya telah disetubuhi oleh kedua pelaku yang mengajak korban jalan-jalan itu. Dengan perasaan gundah, pihaknya lantas melaporkan kasus tersebut ke Polsek Muara Muntai.
“Berawal saat korban ingin kencing merasakan sakit di bagian kelamin dan ditanya korban menangis dan menceritakan semuanya pada saat kejadian dia disetubuhi oleh kedua pelaku di dalam mobil,” ungkap Kapolsek Muara Muntai, Iptu Wahid, Rabu (4/9/2024).
“Korban diajak keliling saja, lagi suntuk saja dan baru kenal,” lanjut Wahid.
Tidak butuh waktu lama, kedua pelaku pun berhasil dibekuk oleh Polsek Muara Muntai. Tepatnya pada Senin (2/9/2024), sekitar pukul 02.30 Wita dini hari, polisi berhasil menciduk keduanya.
Kedua pelaku pun mengakui jika melakukan hal keji tersebut kepada korban di dalam mobil. Setelah korban terlebih dahulu dicekoki minuman beralkohol hingga mabuk dan tidak berdaya.
“Karena terkena pengaruh minuman alkohol jadi korban tidak berdaya karena mabok,” ucap Wahid.
Kini kondisi korban pun masih keadaan trauma, karena kelakuan bejat kedua pelaku. Sementara pelaku pun kini sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Muara Muntai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Keduanya akan diancam dengan Pasal 76E dan Pasal 76D Jo pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
[SET/RED]