Scroll untuk baca artikel
KALTARAPariwaraRagam

Dirjen Imigrasi Resmikan ULP Sebatik

79
×

Dirjen Imigrasi Resmikan ULP Sebatik

Sebarkan artikel ini

Momentum Penting Pemberdayaan Masyarakat Perbatasan

Ket: Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim meresmikan Unit Layanan Paspor (ULP) di Pulau Sebatik, Kalimantan Utara pada Rabu (15/5/2024).(Dok: Imigrasi Samarinda)

SELAJUR.COM, NUNUKAN – Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim meresmikan Unit Layanan Paspor (ULP) di Pulau Sebatik, Kalimantan Utara pada Rabu (15/5/2024). Hal tersebut juga yang menjadi momentum penting, dalam pemberdayaan masyarakat perbatasan.

Dalam lawatannya, Silmy juga bertemu Gubernur Kalimantan Utara, Zainal Arifin Paliwang dan membahas terkait pelayanan untuk masyarakat di perbatasan.

Unit Layanan Paspor Sebatik menjadi bentuk hadirnya negara di wilayah perbatasan. Selain memudahkan akses masyarakat memperoleh dokumen perjalanan, hadirnya ULP menjadi stimulus bangkitnya perekonomian masyarakat di perbatasan.

Kini, sekitar 50 ribu penduduk Sebatik tidak perlu lagi menyeberang laut untuk mengurus paspor di Kantor Imigrasi Nunukan.

“Peresmian ini tidak hanya merayakan hadirnya ULP di Sebatik. Tetapi kita juga merayakan upaya pemberdayaan masyarakat di wilayah perbatasan,” ujar Silmy Karim dalam kesempatan tersebut.

Pembukaan ULP Sebatik juga menjadi langkah konkret Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Direktorat Jenderal Imigrasi untuk meningkatkan perekonomian masyarakat Sebatik.

“Sebagai fasilitator pembangunan bangsa, fungsi keimigrasian tidak hanya terbatas pada kontrol pergerakan orang, tetapi juga dalam memberikan kontribusi nyata dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tambah Silmy.

Lebih lanjut Silmy menjelaskan bahwa kepemilikan dokumen perjalanan berimplikasi terhadap meningkatnya mobilitas, terutama lintas negara mengingat Sebatik merupakan wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia. Hal itu membuka peluang bagi masyarakat Sebatik untuk lebih aktif dalam berbagai aktivitas ekonomi.

Peresmian ini juga menjadi momentum peningkatan kesadaran masyarakat Sebatik dalam hal transaksi dan perjalanan yang legal. Hadirnya ULP Sebatik diharapkan dapat mencegah perlintasan ilegal di perbatasan.

Dengan kemudahan akses pengurusan dokumen perjalanan resmi, setiap orang diharapkan memahami pentingnya aturan dan prosedur yang berlaku, sehingga dapat meminimalkan risiko pelanggaran di perbatasan.

BACA JUGA:  Digelar Se-Indonesia, Imigrasi Kelas I TPI Samarinda Lakukan Operasi Jagratara Tahun 2024

“Kami berharap agar dengan adanya layanan yang memadai, masyarakat dapat lebih memahami pentingnya menggunakan jalur resmi dan prosedural dalam setiap kegiatan yang melibatkan perlintasan perbatasan,” tutup Silmy.

Selain meresmikan ULP Sebatik, Dirjen Imigrasi juga melihat kesiapan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) dalam memberikan pelayanan keimigrasian perlintasan.

Silmy juga meninjau pelayanan di Kantor Imigrasi Nunukan dan Tarakan, didampingi oleh Direktur Kerja Sama Keimigrasian – Anggiat Napitupulu dan Direktur Intelijen Keimigrasian – R.P. Mulya.

“Kunjungan ke perbatasan ini bentuk upaya kami memberdayakan perbatasan. Saya sudah kunjungi seluruh perbatasan Indonesia dengan negara tetangga. Sekarang giliran Nunukan dan Tarakan,” ujar Silmy.

Terakhir, Silmy juga menekankan untuk meningkatkan pengawasan terhadap WNA (warga negara asing) yang masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal.

“Tidak hanya pelayanan, saya harapkan pengawasan dan penindakan terhadap WNA ilegal untuk ditingkatkan, agar memberikan efek jera kepada WNA dalam melakukan tindakan-tindakan yang berpotensi membahayakan keamanan di Indonesia,” tandasnya.

[*/SET/RED]

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!