Scroll untuk baca artikel
Samarinda

Dishub Bersama Satlantas Polresta Samarinda Gelar Patroli, Beri Sanksi Tegas Bagi Pelaku Parkir Liar

45
×

Dishub Bersama Satlantas Polresta Samarinda Gelar Patroli, Beri Sanksi Tegas Bagi Pelaku Parkir Liar

Sebarkan artikel ini
Ket: Dishub bersama Satlantas Polresta Samarinda melakukan penindakan kepada mobil yang parkir di ruas jalan Kota Samarinda.(Syahrul Mubarok/SELAJUR)

SELAJUR.COM, SAMARINDA – Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Samarinda, menggelar patroli dan penindakan terhadap para parkir liar di beberapa titik ruas jalan di Kota Tepian.

Upaya penindakan ini selain memang rutin dilaksanakan, juga merupakan tindak lanjut dari Oprasi Patuh Mahakam tahun 2024.

Melalui Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Jalan (LLJ) Dishub Kota Samarinda, Didi Zulyani menjelaskan bahwa, kegiatan patroli ini rutin pihaknya lakukan sebagai upaya penertiban dan penindakan terhadap pemarkir liar.

Ia juga menyebutkan bahwa ada beberapa titik lokasi yang menjadi fokus patroli, yaitu Jalan KH Fakharuddin yang sebelumnya (Jl.Anggi), sekitaran Taman Samarendah, Pasar Segiri, Mall Mesra, Jl. Pangeran Diponegoro, Jl. Hidayatullah, dan Jl Ir. H Juanda.

“Untuk Jl. Pangeran Diponegoro dan Hidayatullah, itu sering terjadi pelanggaran berupa parkir di atas trotoar. Sedangkan di Jl. Ir H Juanda, itukan sebagai kawasan tertib lalu lintas, jadi kami sering melakukan patroli untuk menjaga ketertiban,” ungkapnya saat diwawancarai oleh wartawan Timeskaltim, saat sedang melakukan penindakan, Rabu (17/07/2024) pagi.

Untuk penindakan nya sediri ia mengakui bahwa, yang dilakukan pihaknya terhadap pelanggar parkir itu bervariasi.

“Penindakan nya itu mulai dari pencabutan pentil, penggembosan ban, hingga penilangan. Dan jika pemilik kendaraan tidak ada di tempat, kendaraan akan dikunci oleh petugas,” ujarnya.

Ditempat yang sama, Bamin Unit Trajawali Satlantas Polresta Samarinda Brigpol Zahid Nur menekankan bahwa, untuk operasi patuh tahun ini, pihaknya lebih fokus pada sembilan prioritas pelanggaran.

Termasuk pelanggaran rambu-rambu lalu lintas, dan bekerja sama dengan instansi terkait untuk menertibkan lalu lintas dan jalan di Samarinda.

“Jika pelanggar setelah ditindak dengan pencabutan pentil, penggembosan ban, dan penguncian masih juga masih belum jera, maka kami sebagai petugas berhak melakukan penilangan,” ucapnya

BACA JUGA:  Memilih Ketua Baru dengan Aturan Baru, Anggota PWI Kaltim Diminta Perhatikan Status Keanggotaan

“Selanjutnya bukti tilang dapat dibayarkan di bank, dengan nomor kode pembayaran yang tertera pada lembar tilang yang kami berikan itu,” ujarnya

Diakhir ia mengakui bahwa selama tiga hari melaksanakan Oprasi Patuh Mahakam, jumlah pelanggaran cukup meninggkat dari hari-hari biasanya.

“Kami sangat berharap dengan patroli dan penindakan ini, pelanggaran parkir di Samarinda dapat berkurang dan tercipta ketertiban lalu lintas yang lebih baik,” tandasnya.

[SET/RED] 

 

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!