Scroll untuk baca artikel
Ultah Selajur[/caption]attachment wp-att-2256">
Kukar

DLHK Kukar Pastikan Pelayanan Kebersihan Tetap Berjalan, Retribusi Rumah Tangga Masih Dievaluasi

17
×

DLHK Kukar Pastikan Pelayanan Kebersihan Tetap Berjalan, Retribusi Rumah Tangga Masih Dievaluasi

Sebarkan artikel ini
Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLHK Kukar, Irawan (Selajur)

SELAJUR.COM, TENGGARONG – Isu retribusi kebersihan rumah tangga di Kutai Kartanegara (Kukar) kembali mencuat dan menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. Banyak warga mengira pemerintah sudah mulai memungut biaya layanan kebersihan berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Namun Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kukar memastikan bahwa pungutan untuk rumah tangga hingga kini belum diberlakukan.

Kepastian itu disampaikan Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLHK Kukar, Irawan. Ia menjelaskan bahwa sejumlah pasal dalam Perda masih belum lengkap penjelasannya, sehingga pemerintah daerah belum bisa melaksanakan pungutan secara efektif.

Menurut Irawan, Perda tersebut memang memuat aturan retribusi pelayanan kebersihan untuk sektor komersial dan nonkomersial. Meski sudah berlaku sejak 4 Januari 2024, implementasinya masih terbatas.

“Kami memang belum fokus pada rumah tangga. Selama ini pungutan hanya pada perangkat daerah, perbankan, dan sektor lain yang sudah rutin. Untuk rumah tangga belum ada kejelasan mekanismenya, termasuk apakah digabung dengan PDAM atau pola lain,” jelasnya, Senin (17/11/2025).

Ia menegaskan, DLHK tidak pernah melakukan pemungutan retribusi rumah tangga. Surat edaran yang diterima warga belakangan ini hanya bersifat pemberitahuan bahwa Perda telah berlaku, bukan penagihan.

Irawan turut menyoroti adanya klasifikasi rumah tangga skala kecil, menengah, dan besar dalam Perda. Namun pembagian tersebut belum dijelaskan secara teknis, baik untuk warga maupun pelaku usaha.

“Ini yang membuat kami menahan diri. Aturan pembagiannya belum detail sehingga kami tidak bisa mengambil langkah pemungutan dulu. Semua harus jelas supaya tidak salah,” tegasnya.

Karena banyak bagian Perda masih dianggap kabur, DLHK kini intens berkoordinasi dengan Bagian Hukum dan Bapenda Kukar. Pemerintah daerah bahkan membuka peluang revisi Perda pada 2025 agar aturan retribusi lebih terperinci, terutama terkait kategori, mekanisme pendaftaran, hingga sistem pembayaran.

BACA JUGA:  Perluas Akses Pendidikan, Pemkab Kukar Tetapkan Tiga Titik Sekolah Rakyat

Irawan menegaskan, DLHK tidak bisa serta-merta menggabungkan retribusi dengan layanan lain seperti PDAM atau PBB tanpa dasar hukum dan kajian mendalam. Ia menyebut mispersepsi masyarakat menjadi pemicu munculnya polemik beberapa hari terakhir.

“Ramai karena dianggap DLHK sudah memungut. Padahal kami belum melakukan pungutan sama sekali. Justru kami berhati-hati karena banyak hal dalam Perda yang masih belum jelas,” tutupnya.

[ADV/PROKOM KUKAR/RED] 

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *