Scroll untuk baca artikel
Ultah Selajur[/caption]attachment wp-att-2256">
DPRD Kaltim

DPRD Kaltim Desak RSHD Samarinda Tuntaskan Kisruh Gaji dan Hak Karyawan

135
×

DPRD Kaltim Desak RSHD Samarinda Tuntaskan Kisruh Gaji dan Hak Karyawan

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Darlis Pattalongi

SELAJUR.COM, SAMARINDA – Sekretaris Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Darlis Pattalongi, menegaskan komitmen pihaknya untuk menuntaskan berbagai persoalan ketenagakerjaan yang mendera Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda. Komisi IV memberikan batas waktu hingga hari ini, 7 Mei 2025, kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk memastikan seluruh permasalahan dapat diselesaikan sesuai aturan.
“Ada empat hal yang kami minta diselesaikan di RSHD,” tegas Darlis. Poin pertama adalah pembayaran segera seluruh tunggakan gaji karyawan. Kedua, pembayaran penuh hak-hak karyawan yang telah diberhentikan atau mengundurkan diri.

Lebih lanjut, Darlis menekankan pentingnya penerapan manajemen terbuka di RSHD. “Selama ini karyawan tidak mengetahui kontraknya, jam kerjanya, maupun tugas-tugas yang harus mereka lakukan. Ini yang memicu kemelut internal,” jelasnya.

Poin keempat yang menjadi sorotan adalah pembayaran upah karyawan yang harus sesuai dengan Upah Minimum Kota (UMK) Samarinda, yakni Rp3,7 juta lebih. “Kami temukan rata-rata gaji pokok mereka hanya Rp3 juta. Meski ada yang menerima hingga Rp3,8 juta, itu karena lembur. Padahal yang dihitung dalam UMK adalah pendapatan tetap seperti gaji pokok dan tunjangan jabatan,” ungkap Darlis.

Darlis meyakini bahwa permasalahan ini bukan disebabkan oleh kekurangan dana, mengingat ramainya pasien di RSHD. “Jadi masalahnya adalah manajemen internal yang harus dibenahi,” imbuhnya.

Untuk memastikan penyelesaian, Komisi IV meminta Disnaker Provinsi Kaltim turut mengawal dan mengawasi hasil rapat dengar pendapat yang telah disepakati. “Walaupun menjadi tanggung jawab Disnaker Kota Samarinda, kami minta Disnaker provinsi untuk ikut mengawal, karena jika tidak, ada sanksi pidana sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan,” tegas Darlis. Ia juga mengingatkan adanya denda keterlambatan pembayaran gaji.

Komisi IV DPRD Kaltim berharap seluruh persoalan di RSHD dapat diselesaikan sebelum tenggat waktu 7 Mei demi keadilan dan kepastian hukum bagi para tenaga kerja.

BACA JUGA:  Sapto Dukung Program Pemprov Beri Bantuan Dana Untuk UMKM Kaltim

[ADV/DPRDKALTIM/ALI/SET]

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!