Scroll untuk baca artikel
Ultah Selajur[/caption]attachment wp-att-2256">
DPRD Kaltim

DPRD Kaltim Tunda Penetapan AKD Hingga 11 November 2024

93
×

DPRD Kaltim Tunda Penetapan AKD Hingga 11 November 2024

Sebarkan artikel ini
Foto : Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud. (Istimewa)

SELAJUR.COM, Samarinda – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Hasanuddin Mas’ud, mengonfirmasi bahwa penetapan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kaltim dijadwalkan ulang menjadi 11 November 2024.

Diketahui, semula, agenda penetapan AKD ini direncanakan pada 28 Oktober 2024, namun diputuskan untuk diundur dalam Rapat Paripurna ke-5 yang digelar pada 17 Oktober lalu.

Pria yang akrab disapa Hamas, menjelaskan bahwa penundaan ini terjadi karena masih ada pekerjaan yang belum terselesaikan dari tiga kelompok kerja (Pokja) yang ditugaskan untuk mempersiapkan penetapan AKD.

Tiga Pokja tersebut, yaitu Pokja Tata Tertib DPRD, Pokja Internal, dan Pokja Eksternal, memiliki peran penting dalam penyusunan struktur dan sistem kerja DPRD.

“Internal fokus mengatur struktur dan komisi di dalam DPRD, sementara eksternal mengurus relasi dengan pihak luar, seperti penentuan bidang kerja sama dengan mitra. Misalnya, Komisi I yang akan menangani urusan hukum,” jelas Hamas beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan, bahwa meskipun tenggat waktu sudah diberikan hingga 17 Oktober, ketiga Pokja tersebut belum dapat menyelesaikan tugasnya. Karena, ada beberapa hal masih memerlukan kajian lebih dalam serta konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Masih ada beberapa hal yang perlu dikaji lebih dalam dan disinkronkan dengan regulasi pusat,” ujarnya.

Untuk memastikan kelancaran dan ketepatan dalam proses penetapan AKD, DPRD Kaltim memberikan tambahan waktu dua minggu bagi ketiga Pokja untuk menyelesaikan tugas mereka.

Politisi Partai Golkar itu menegaskan, bahwa pembentukan semua komisi dan badan, seperti Badan Musyawarah, Badan Kehormatan, Badan Pembentukan Peraturan Daerah, dan Badan Anggaran, harus selesai dalam periode waktu yang ditentukan tersebut.

“Semua komisi dan badan akan diselesaikan, termasuk Badan Kehormatan dan lainnya,” tambahnya.

BACA JUGA:  Ekti Imanuel Dorong Percepatan Perbaikan Infrastruktur Jalan di Kutai Barat dan Mahakam Ulu

Terakhir, kata dia, dengan adanya tambahan waktu ini memungkinkan seluruh tugas Pokja dapat diselesaikan dengan optimal.

“AKD bukan sekedar soal waktu, melainkan ketepatan dan kepatuhan terhadap regulasi agar hasil yang dicapai benar-benar maksimal,” tandasnya.

[ADV/RED/ALI]

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!