SELAJUR.COM, SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda menggelar Rapat Finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan, Pengembangan, dan Perlindungan Usaha Mikro, pada Kamis (30/10/2025) pukul 14.00 Wita di Ruang Rapat Gabungan Lantai 1 Gedung DPRD Kota Samarinda.
Agenda teraebut dihadiri oleh Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda, bersama Bagian Hukum dan Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah Kota Samarinda, Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian, serta Dinas Perdagangan Kota Samarinda.
Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menjelaskan bahwa tujuan utama dari Raperda ini adalah memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi selurub pelaku usaha mikro di Kota Tepian.
“Raperda ini kami susun agar para pelaku usaha mikro mendapat perlindungan dan pembinaan yang jelas. Intinya, mereka memiliki dasar hukum yang kuat dan arah pengembangan usaha yang pasti,” ujar Samri saat ditemui awak media.
Meski rapat kali ini dijadwalkan untuk tahap finalisasi, Samri mengungkapkan bahwa masih terdapat beberapa pasal yang perlu penyesuaian, terutama terkait ketidaksesuaian antara pasal-pasal awal dan ketentuan umum.
“Tadinya kita agendakan untuk finalisasi hari ini, tapi karena masih ada pasal yang kontradiktif, pembahasan akan dijadwalkan ulang minggu depan. Kami ingin produk hukum ini matang dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” jelasnya.
Ia menambahkan, perbedaan penafsiran muncul karena sebagian anggota yang membahas Raperda ini merupakan personel baru dari periode sebelumnya. Namun demikian, pihaknya menargetkan Raperda tersebut bisa diselesaikan dalam waktu dekat.
“Kami optimis Raperda ini bisa rampung tahun ini, bahkan di bulan-bulan ini. Harapannya, setelah disahkan nanti, regulasi ini bisa benar-benar menjadi pedoman bagi pemerintah dalam melindungi dan memberdayakan pelaku usaha mikro di Samarinda,” harapnya Samri.
Melalui Raperda ini, DPRD Samarinsa berharap pelaku usaha mikro di Samarinda dapat memperoleh pembinaan berkelanjutan, pendampingan usaha, serta kepastian hukum dalam menjalankan kegiatan ekonomi.
“Yang paling penting adalah perlindungan dan pendampingan bagi pelaku usaha mikro. Dengan begitu, hasil produk mereka bisa berkembang dan tersalurkan dengan arah yang jelas,” pungkasnya.
ADV/RUL/TSN

















