SELAJUR.COM, SAMARINDA – DPRD Samarinda sudah melakukan mediasi antara Pemkot Samarinda dengan 48 pemilik ruko dengan status sertifikat hak milik (SHM) di kawasan Jalan Tumenggung, Kelurahan Pasar Pagi, Samarinda, Selasa (03/02/2024) lalu.
Diketahui 48 pemilik ruko tersebut menolak rencana pembangunan ulang Pasar Pagi.
Dikonfirmasi media ini, Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal, bahwa puluhan pemilik SHM tersebut masih menolak, termasuk opsi yang ditawarkan Pemkot Samarinda.
“Apa yang ditawarkan pemkot mereka tetap tidak setuju,” ujar Joha Fajal dikonfirmasi media ini, Senin (21/1/2024) siang.
Dari hasil pertemuan tersebut, Joha menjelaskan, warga mengaku tak dilibatkan saat merencanakan pembangunan ini.
Di samping itu, warga tetap mendukung rencana pembangunan Pasar Pagi dengan catatan tak mengganggu gugat kepemilikan hak mereka yang telah sah di mata hukum.
“Jadi, belum ada kesepakatan untuk dinegosiasi berkaitan dengan penyerahan dalam bentuk jual beli ataupun dalam bentuk tukar,” sebutnya.
“Nah, inilah yang harus dicari jalan keluarnya. Bagaimana masyarakat yang 48 tadi ini ada kesepakatan antara pemerintah, sehingga programnya dilakukan pemerintah ini bisa berjalan dengan baik,” pungkasnya.
[ADV/SET]