Scroll untuk baca artikel
Hukum & PeristiwaKukar

Dua Lansia Asal Sebulu Lecehkan Anak Di Bawah Umur Sebanyak 8 Kali

96
×

Dua Lansia Asal Sebulu Lecehkan Anak Di Bawah Umur Sebanyak 8 Kali

Sebarkan artikel ini
Ket: Pelaku Dua Lansia Cabuli Anak di bawah umur.(Dok: Polsek Sebulu)

SELAJUR.COM, KUKAR – Begitu miris kelakuan dua lansia asal Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Atas perbuatan bejat pedofilia yang merenggut masa depan anak di bawah umur. Mirisnya lagi, masih duduk di bangku pendidikan Sekolah Dasar (SD).

Adalah S (68) dan K (68). Ditangkap Polsek Sebulu pada Sabtu (24/2/2024) lalu. Kapolsek Sebulu AKP Yoshimata J.S Manggala mengatakan kejadian awal diketahui pada Jumat (23/2) lalu.

Kendati demikian, guru korban datang dari sekolah menuju kediamannya. Untuk menanyakan sekaligus kepada orang tua korban. Mengapa korban tak kunjung turun ke sekolah sejak Senin. Dalam keterangan predensinya adalah karena demam.

“Korban kemudian mengaku bahwa telah disetubuhi S, ayah dari teman sebayanya sebanyak empat kali di depannya,” jelas Yoshimata kepada media ini, Senin (26/2/2024) siang.

Adapun tersangka S mengiming-imingi korban dengan uang senilai Rp 50 hingga 200 ribu. Tidak seorang diri, S juga mengajak temannya K untuk melakukan aksi bejat ini selama satu kali dan tak henti disitu.

Terungkap bahwa S juga telah menyetubuhi dua teman korban. Sehingga membuat S melakukan pidana pedofilia sebanyak 7 kali, dan K sebanyak 1 kali. Sehingga, totalnya sebanyak 8 kali.

“Kedua pelaku dikenakan Pasal 76 Huruf D Undang-Undang No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak Jo Pasal 287 Ayat (1) KUHP,” pungkasnya.

[SET]

BACA JUGA:  Serdik Sespimmen Polri Dikreg Ke-64 Sukses Gelar Praktek Kerja Profesi di Polres Kukar
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!