SELAJUR.COM, KUKAR – Begitu miris kelakuan dua lansia asal Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Atas perbuatan bejat pedofilia yang merenggut masa depan anak di bawah umur. Mirisnya lagi, masih duduk di bangku pendidikan Sekolah Dasar (SD).
Adalah S (68) dan K (68). Ditangkap Polsek Sebulu pada Sabtu (24/2/2024) lalu. Kapolsek Sebulu AKP Yoshimata J.S Manggala mengatakan kejadian awal diketahui pada Jumat (23/2) lalu.
Kendati demikian, guru korban datang dari sekolah menuju kediamannya. Untuk menanyakan sekaligus kepada orang tua korban. Mengapa korban tak kunjung turun ke sekolah sejak Senin. Dalam keterangan predensinya adalah karena demam.
“Korban kemudian mengaku bahwa telah disetubuhi S, ayah dari teman sebayanya sebanyak empat kali di depannya,” jelas Yoshimata kepada media ini, Senin (26/2/2024) siang.
Adapun tersangka S mengiming-imingi korban dengan uang senilai Rp 50 hingga 200 ribu. Tidak seorang diri, S juga mengajak temannya K untuk melakukan aksi bejat ini selama satu kali dan tak henti disitu.
Terungkap bahwa S juga telah menyetubuhi dua teman korban. Sehingga membuat S melakukan pidana pedofilia sebanyak 7 kali, dan K sebanyak 1 kali. Sehingga, totalnya sebanyak 8 kali.
“Kedua pelaku dikenakan Pasal 76 Huruf D Undang-Undang No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak Jo Pasal 287 Ayat (1) KUHP,” pungkasnya.
[SET]