Scroll untuk baca artikel
BontangHukum & Peristiwa

Dua Pelaku Tertangkap Basah Membawa Sabu Menuju Jalan Samarinda – Bontang

62
×

Dua Pelaku Tertangkap Basah Membawa Sabu Menuju Jalan Samarinda – Bontang

Sebarkan artikel ini
Ket: Dua Pelaku berhasil diamankan di Polsek Marangkayu, Kukar beserta barang bukti.(Dok: Polsek Marangkayu

SELAJUR.COM, BONTANG – Polsek Marangkayu melalui Tim Marabunta Unit Reskrim membekuk dua orang diduga melakukan transaksi kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Pelaku yang sedang berkendara berboncengan di Jalan Poros Samarinda-Bontang, Selasa (30/1/2024) sekitar pukul 12.40 Wita. Pun berhasil diamankan.

Kapolres Bontang AKBP Ales Frestian Lumban Tobing melalui Kapolsek Marangkayu AKP Fahrudi mengatakan, pengungkapan kasus penyelahgunaan narkotika jenis sabu tersebut bermula dari Tim Marabunta melakukan patrol rutin yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Aipda Hamsir.

“Pada saat anggota tengah patrol melihat gerak-gerik yang mencurigakan pengendara sepeda motor Yamaha warna biru dengan KT 6069 ID yang berboncengan dari arah Bontang menuju Samarinda,” ucap Fahrudi.

Aipda Hamsir kemudian memerintahkan anggotanya untuk membuntuti pengendara yang mencurigakan tersebut.

“Ketika berada di RT 14 Desa Makarti Kecamatan Marangkayu Kabupaten Kutai Kartanegara, petugas langsung menghentikan pengendara tersebut,” terangnya.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan diketahui keduanya bernama Herianto (33) dan Puji Santoso (30) warga yang berdomisili di Perangat Selatan.

“Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaiannya, petugas mendapati 1 bungkus Narkotika jenis sabu seberat 23.33 gram bruto dikemas menggunakan bekas bungkus makanan ringan yang ditemukan petugas di dalam saku jaket warna hitam yang dikenakan Puji Santoso,” ungkapnya.

Saat dilakukan interogasi, Puji Santoso mengatakan, barang haram tersebut adalah milik Herianto yang sebelumnya ia dapat dengan cara membeli dari seseorang yang tidak dikenalnya.

“Herianto mengaku membeli melalui telepon dan diarahkan untuk mengambilnya di kawasan Simpang Tiga Desa Teluk Pandan Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Kutai Timur dengan tanda bahwa barang berupa narkotika jenis sabu tersebut dikemas menggunakan bekas bungkus makanan ringan yang diletakkan di pinggir jalan,” urainya.

BACA JUGA:  Warga Karang Joang Keluhkan Proyek Tol IKN Hasilkan Debu dan Kerusakan Jalan

Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah Herianto berada di kawasan Perangat Selatan.

“Saat dilakukan penggeladahan di dalam rumah petugas menemukan barang bukti lainnya berupa alat pres plastic, 1 buah sendok takar dan 4 plastik C-Trik,” ujarnya.

– Polsek Marangkayu melalui Tim Marabunta Unit Reskrim membekuk dua orang diduga melakukan transaksi kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Pelaku yang sedang berkendara berboncengan di Jalan Poros Samarinda-Bontang, Selasa (30/1/2024) sekitar pukul 12.40 Wita. Pun berhasil diamankan.

Kapolres Bontang AKBP Ales Frestian Lumban Tobing melalui Kapolsek Marangkayu AKP Fahrudi mengatakan, pengungkapan kasus penyelahgunaan narkotika jenis sabu tersebut bermula dari Tim Marabunta melakukan patrol rutin yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Aipda Hamsir.

“Pada saat anggota tengah patrol melihat gerak-gerik yang mencurigakan pengendara sepeda motor Yamaha warna biru dengan KT 6069 ID yang berboncengan dari arah Bontang menuju Samarinda,” ucap Fahrudi.

Aipda Hamsir kemudian memerintahkan anggotanya untuk membuntuti pengendara yang mencurigakan tersebut.

“Ketika berada di RT 14 Desa Makarti Kecamatan Marangkayu Kabupaten Kutai Kartanegara, petugas langsung menghentikan pengendara tersebut,” terangnya.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan diketahui keduanya bernama Herianto (33) dan Puji Santoso (30) warga yang berdomisili di Perangat Selatan.

“Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaiannya, petugas mendapati 1 bungkus Narkotika jenis sabu seberat 23.33 gram bruto dikemas menggunakan bekas bungkus makanan ringan yang ditemukan petugas di dalam saku jaket warna hitam yang dikenakan Puji Santoso,” ungkapnya.

Saat dilakukan interogasi, Puji Santoso mengatakan, barang haram tersebut adalah milik Herianto yang sebelumnya ia dapat dengan cara membeli dari seseorang yang tidak dikenalnya.

“Herianto mengaku membeli melalui telepon dan diarahkan untuk mengambilnya di kawasan Simpang Tiga Desa Teluk Pandan Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Kutai Timur dengan tanda bahwa barang berupa narkotika jenis sabu tersebut dikemas menggunakan bekas bungkus makanan ringan yang diletakkan di pinggir jalan,” urainya.

BACA JUGA:  Akademisi Unikarta Singgung Operasi KPK Selalu Jelang Momen Pilkada

Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah Herianto berada di kawasan Perangat Selatan.

“Saat dilakukan penggeladahan di dalam rumah petugas menemukan barang bukti lainnya berupa alat pres plastic, 1 buah sendok takar dan 4 plastik C-Trik,” pungkasnya.

[TOP/SET]

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!