Ket: Proses Investigas di Polres Paser.(Dok)
SELAJUR.COM, PASER – Jajaran Satuan Resnarkoba Polres Paser, Polda Kalimantan Timur (Kaltim), Rabu (16/8/2023) kemarin berhasil membekuk dua orang pria pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur (Kaltim) berinisial S (41) dan MS (41).
Kedua pelaku merupakan warga Kecamatan Batu Sopang dimana tersangka S merupakan warga Desa Busui ditangkap di dalam rumah di desa tersebut, sedangkan MS adalah warga Desa Songka dibekuk saat mengantar sabu-sabu ke rumah tersangka S.
“Pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu ini awalnya Satuan Satresnarkoba membekuk tersangka S berkat informasi masyarakat bahwa di rumah tersangka di Desa Busui sering terjadi transaksi sabu-sabu,” ungkap Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta melalui Kasat Resnarkoba AKP Suradi, kepada newskaltim.com, Minggu (20/8/2023) di Tanah Grogot.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dari tangan tersangka S, sebutnya, berupa satu paket plastik klip berisi serbuk kristal warna putih bening diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,58 gram, satu unit timbangan digital warna hitam, satu bendel plastik klip kosong.
“Lalu satu tempat kacamata warna merah muda, satu sendok takar terbuat dari sedotan plastik hitam, satu tas merk warna hitam, satu unit Handphone (HP) dan uang tunai sebesar Rp.9.200.000 diduga hasil penjualan sabu-sabu,” urainya.
Adapun kronologis penangkapan tersangka S itu, lanjutnya, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait transaksi sabu-sabu dilakukan oleh tersangka di rumahnya itu, kemudian anggota Satuan Resnarkoba Polres Paser melakukan penyelidikan.
“Lalu sekira pukul 18.30 Wita Rabu itu, anggota kami berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang dicurigai dari dalam rumahnya dan setelah ditanya mengaku bernama dengan inisial S,” ujarnya.
Setelah mengamankan tersangka S itu, sambungnya, kemudian anggota Satuan Resnarkoba melakukan penggeledahan badan, dalam dan sekitar rumah disaksikan oleh aparat desa setempat.
Dari hasil penggeledahan itu, anggota menemukan satu paket yang berisi serbuk kristal warna putih bening diduga narkotika jenis sabu-sabu beserta barang bukti lainnya. Tersangka mengakui sabu-sabu itu didapat dari tersangka MS.
“Atas temuan itu, tersangka S dan barang buktinya dibawa ke Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kasat Resnarkoba.
Ia menambahkan, setelah mendapatkan informasi jika tersangka S mendapatkan sabu-sabu dari tersangka MS, maka anggota Satuan Resnarkoba Polres Paser langsung bertindak cepat dan berhasil meringkus tersangka MS di salah satu rumah di Desa Songka, Kecamatan Batu Sopang.
“Dari hasil interogasi kepada tersangka S mengaku mendapatkan satu paket plastik diduga narkotika jenis sabu dengan cara memesan ke tersangka MS. melalui pesan singkat Whatsapp,” ujarnya AKP Suradi.
Dituturkannya, dari pengakuan tersangka S itu kemudian anggota Satuan Resnarkoba menggunakan dari HP S menghubungi MS melalui pesan Whatsapp untuk datang ke rumah S. Dan benar sekira pukul 20.00 Wita, anggota Satuan Resnarkoba melihat seseorang yang dicurigai sedang berada di pinggir jalan terletak di Desa Busui.
“Pada saat itu anggota kami langsung mengamankan orang tersebut dan belakangan mengaku bernama dengan inisial MS. Pelaku ini juga mengaku telah memberikan sabu-sabu kepada tersangka S,” sebutnya.
Dari hasil interogasi itu, lanjutnya, anggota Satuan Resnarkoba langsung bergeser ke rumah tersangka yang berada di Desa Songka, Kecamatan Batu Sopang, guna dilakukan penggeledahan disaksikan oleh ketua RT setempat.
“Dalam penggeledahan di rumah tersangka MS itu, anggota menemukan satu tas selempang yang di dalamnya terdapat tiga paket plastik klip diduga sabu-sabu beserta barang bukti lainnya diakui milik tersangka MS,”ujar AKP Suradi.
Ia menerangkan, adapun barang bukti yang berhasil disita dari tangan tersangka MS berupa tiga paket diduga sabu-sabu dengan berat bruto 4,70 gram , satu butir obat warna merah muda diduga Inex berat bruto 0,54 gram, tiga sendok takar terbuat dari kertas karton, satu bendel plastik klip kosong untuk paketan sabu-sabu.
Lalu satu timbangan digital, satu kotak karton warna hijau putih, satu kantong plastik warna hitam, satu tas selempang warna hitam, satu bendel plastik klip kosong, satu unit HP dan uang tunai sebanyak Rp 2.100.000, diduga hasil penjualan sabu-sabu.
“Saat ini tersangka MS beserta barang buktinya kami amankan di Polres Paser guna proses hukum lebih lanjut. Kedua tersangka ini, kami sangkakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman pidana penjara lima tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas AKP Suradi.
[SET]