Scroll untuk baca artikel
Ultah Selajur[/caption]attachment wp-att-2256">
Hukum & Peristiwa

Dua Terdakwa Pengedar 52 KG Sabu Dipidana Hukuman Mati

49
×

Dua Terdakwa Pengedar 52 KG Sabu Dipidana Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini
Dua terdakwa saat melakukan sidang putusan pidana di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Selasa (25/11/2025) kemarin.(Syahrul Mubarok/SELAJUR)

SELAJUR.COM, BALIKPAPAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan benar-benar tak main-main dalam memerangi peredaran narkotika di Kota Beriman.

Tak tanggung-tanggung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana mati terhadap dua terdakwa kasus kakap peredaran sabu-sabu seberat lebih dari 52 kilogram (kg).

Tuntutan super berat tersebut dibacakan JPU dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Selasa (25/11/2025) kemarin.

Dua gembong yang terancam hukuman mati itu adalah Rustam dan Noorhidayat.

Dalam sidang yang dimulai pukul 13.45 Wita itu, JPU Eka Rahayu secara lantang membacakan berkas tuntutan. Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah mengedarkan narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat brutto mencapai 52.846 gram atau setara 52,8 kg.

“Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram,” tegas JPU Eka Rahayu.

Perbuatan keji kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain tuntutan mati, JPU juga meminta majelis hakim agar kedua terdakwa tetap ditahan dan seluruh barang bukti dimusnahkan serta dirampas untuk negara.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Balikpapan, Andri Irawan, melalui JPU Eka Rahayu, membeberkan sejumlah pertimbangan yang membuat tuntutan mati ini harus dijatuhkan. Diantaranya, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

Kemudian, kedua terdakwa ternyata sudah pernah dihukum dalam kasus serupa.

Barang bukti utama yang disita dan dituntut untuk dimusnahkan adalah 1 karung putih berlis biru-merah berisi 50 paket sabu total 52,8 kg.

BACA JUGA:  BREAKING NEWS: Pasar Sangkulirang Terbakar Dini Hari, Kawasan Kios Hangus

Selain sabu, aset yang dituntut untuk dirampas bagi negara adalah 1 unit mobil Toyota Avanza warna hitam (Nopol KT 1599 RI) dan 1 unit motor Yamaha Mio warna hitam (Nopol KT 3583 LG), yang diduga digunakan sebagai sarana kejahatan.

 

[RUL/RED]

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *