SELAJUR.COM, SAMARINDA – Laporan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan dua anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) semakin serius. Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Kaltim telah menyatakan kesiapan mereka untuk menindaklanjuti laporan pengaduan tersebut. Dugaan pelanggaran etik ini terjadi saat insiden pengusiran kuasa hukum Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 29 April 2025.
Subandi, Ketua BK DPRD Kaltim, menegaskan bahwa pihaknya akan memproses laporan tersebut secara objektif dan sesuai tata tertib dewan. Namun, ia menekankan pentingnya prosedur formal dalam penyampaian laporan agar dapat diproses secara sah.
“Surat laporan yang pertama kali kami terima langsung ditujukan ke BK,” kata Subandi. “Setelah kami telaah, itu tidak sesuai dengan mekanisme formal karena harusnya dikirim terlebih dahulu kepada pimpinan DPRD untuk kemudian didisposisikan ke BK,” jelasnya kepada wartawan pada Senin, 19 Mei 2025.
Menurut Subandi, BK telah memberi tahu pelapor mengenai ketidaksesuaian prosedur administratif dalam pengajuan surat sebelumnya. Ia menyebutkan bahwa BK baru dapat bertindak setelah menerima surat melalui jalur resmi.
Kini, laporan resmi yang diajukan oleh Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim telah diterima pimpinan DPRD Kaltim pada Jumat, 16 Mei 2025. BK saat ini tinggal menunggu disposisi resmi dari pimpinan dewan untuk memulai proses verifikasi laporan.
“Kami sudah mendapat informasi bahwa surat laporan sudah masuk ke meja pimpinan. Hari ini kami pastikan apakah disposisinya sudah sampai ke BK,” tegas Subandi.
Jika disposisi telah diterima, BK akan menjadwalkan pertemuan awal dengan pihak pelapor untuk mengonfirmasi substansi aduan sekaligus memverifikasi dokumen dan bukti pendukung. Proses ini menjadi langkah awal dalam memastikan keabsahan laporan sebelum dilanjutkan ke tahap berikutnya.
“Kami akan memanggil pelapor untuk klarifikasi dan konfrontasi data. Prinsip kami jelas, semua proses akan berjalan sesuai aturan dan objektif,” imbuh politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Adapun laporan tersebut ditujukan kepada dua anggota Komisi IV, yaitu Darlis Pattalongi dan Andi Satya Adi Saputra. Keduanya dilaporkan atas dugaan tindakan tidak etis dalam forum RDP bersama pihak RSHD. Dalam pertemuan itu, tiga kuasa hukum RSHD disebut-sebut diusir dari ruang rapat dengan alasan tidak berwenang mengambil keputusan, tindakan yang dianggap mencederai martabat profesi advokat.
Atas dasar itu, Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim merasa perlu mengadukan peristiwa tersebut secara resmi ke BK DPRD Kaltim. Mereka menilai perlakuan yang diterima para advokat bertentangan dengan prinsip etika dan menghina profesi hukum.
Subandi menutup pernyataannya dengan memastikan bahwa BK berkomitmen menjaga integritas proses penanganan kasus ini, seraya menunggu tahapan administratif diselesaikan oleh pimpinan DPRD.
[ADV/DPRDKALTIM/ALI/SET]


















