SELAJUR.COM, BALIKPAPAN – Baru-baru ini, masyarakat Balikpapan dihebohkan atas praktik Pungutan Liar atau Pungli berkedok iuran keamanan. Sejumlah, warga setempat merasa dirugikan atas kasus tersebut. Namun, kini akhirnya terungkap.
Rabu (7/5/2025) malam, 7 orang diamankan dari Kompleks Manggar Sari, Kecamatan Balikpapan Timur, termasuk 2 orang Ketua RT.
Penggerebekan dilakukan tim Opsnal Jatanras Polda Kaltim sekitar pukul 22.30 Wita, menindaklanjuti laporan warga yang mengaku resah dengan pungutan tidak sah selama bertahun-tahun.
Dari lokasi di Jalan Mulawarman, polisi menyita uang tunai sebesar Rp 8,8 juta yang diduga hasil pungli. 7 orang yang diamankan terdiri dari lima koordinator lapangan dan 2 orang Ketua RT berinisial S (62) dari RT 31 dan I (54) dari RT 89.
Kelima koordinator lainnya yakni R (46), IN (39), DS (29), W (26), dan A (45). Mereka diketahui melakukan penarikan uang dari warga dan menyerahkannya kepada A sebagai pengelola.
Setelah dikumpulkan, uang tersebut dibagikan kepada para pemungut sebesar Rp 200.000 hingga Rp 300.000 per orang.
Sisanya diserahkan kepada para Ketua RT.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, mengatakan praktik tersebut rupanya telah berlangsung selama 10 hingga 15 tahun.
“Mereka menarik Rp 100.000 per orang setiap tiga bulan. Kalau satu rumah berisi lima orang, bisa kena Rp 500.000, ditambah lagi Rp 200.000 untuk keamanan kompleks,” kata Yuliyanto, Sabtu (10/5/2025).
Menurutnya, Ketua RT bisa menerima hingga Rp 5 juta sampai Rp 7 juta dalam satu periode, sementara A selaku pengelola mendapat keuntungan hingga Rp 6 juta. Pihak kepolisian juga menyebut, sistem tersebut telah berjalan secara sistematis dan di luar ketentuan hukum yang berlaku.
Polda Kaltim mengapresiasi keberanian warga yang melaporkan kasus itu, dan berkomitmen menindak tegas semua praktik pungli.
“Kami pastikan identitas pelapor terlindungi. Jika ada praktik serupa, segera laporkan,” tegas Yuliyanto.
[RUL/RED]