Scroll untuk baca artikel
Ultah Selajur[/caption]attachment wp-att-2256">
Daerah

Gelar Paripurna Ke-13, Singgung Kemiskinan Ekstrem Hingga Kualitas Lingkungan di Kaltim

76
×

Gelar Paripurna Ke-13, Singgung Kemiskinan Ekstrem Hingga Kualitas Lingkungan di Kaltim

Sebarkan artikel ini
Ket: Ketua Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Gubernur DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono.(Syahrul Mubarok/SELAJUR)

SELAJUR.COM, SAMARINDA – Ketua Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Gubernur DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono menyoroti, Pemprov Kaltim terkait hasil uji petik yang telah dilakukan di 10 Kabupaten/Kota se Kaltim. Tidak luput, juga terkait adanya berbagai temuan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan Daerah (BPKAD) kaltim di beberapa instansi terkait.

“Pastinya pemerintah wajib melaksanakan, karena BPK itukan berhubungan dengan pengembalian, dan apabila dalam pengembalian itu sudah ditentukan terus kemudian tidak bisa dilaksanakan, tentu akan menuju ke pidana,” ungkapnya, saat diwawancarai wartawan SELAJUR.com.

Sapto Setyo menambahkan, ada beberapa temuan BPKAD tersebut, wajib hukumnya untuk ditindaklajuti sesegera mungkin. Termasuk, pihak terkait yang menjadi sorotan saat ini, untuk secepatnya dituntaskan bersama BPK.

“Artinya itu sudah bertahun-tahun yang belum diselesaikan, sehingga secepatnya untuk diselesaikan. Sehingga ada beberapa instansi tadi. Seperti, di Dinas PUPR/PERA Kaltim, BPD, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud). Ada tadi pokoknya enggak bisa saya rincikan,” urainya.

Resapan Anggaran

Menurut Politisi Partai Golkar itu, meski program kerja yang tersusun bukan dari inisiasi DPRD Kaltim. Ia tetap menekankan, agar OPD terkait tetap menjalankan kinerjanya sesuai target. Sehingga, dapat memaksimalkan resapan anggaran yang telah ditetapkan.

“Upaya pengecekan yang kami lakukan itu, dilakukan di seluruh OPD yang ada di lingkungan Pemprov. Jadi, (Sudah, Red) kami cek secara detail. Sehingga, memotretnya itu lengkap tidak setengah-setengah,” jelasnya.

Ia juga mengatakan bahwa, upaya penyelesaian yang ada di BPKAD itu, tentu ada jangka waktunya yang ditetapkan. Yaitu, 60 hari setelah penyampaian laporan kepada BPK telah dilaksanakan.

“Tentu pasti ada batasan atau jangka waktunya, sehingga jika sudah ada temuan wajib melakukan upaya penyelesaian terhadap temua itu,” tuturnya.

BACA JUGA:  Pertalite Bakal Dihapus Menjadi Bioetanol, Pengamat Ekonomi : Belum Saatnya Diberlakukan

Kendati demikian, berdasarkan penyampaian LKPJ Gubernur Kaltim tahun 2023, ada dua hal yang belum terlaksana target yang tersampaikan. Diantaranya, terkait persoalan kemiskinan ekstrem dan kualitas lingkungan.

Kemiskinan Ekstrem dan Kualitas Lingkungan

“Ketika berbicara Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Juga menyinggung terkait tatanan kualitas hidup. Tentunya, ketika bicara soal kualitas hidup maka sudah sepatutnya sejahtera namun menurtnya fakta dilapangan tidak demikian,” tegasnya.

“Semua nya kita sesuaikan dengan keadaan dilapangan, jadi kita mau bicara sejahtera tapi di lapangankan nggk, sehingga itu yang harus diselesaikan oleh pemerintah entah rumusnya seperti apa dan cara penyelesaian nya seperti apa, kita kasih kesempatan ke pemerintah untuk berfikir,” tambah Sapto.

[SET/RED]

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!