SELAJUR.COM, SAMARINDA – Meskipun Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kepemudaan telah berlaku sejak tiga tahun lalu, implementasinya dinilai belum optimal.
Anggota DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono, menyebut payung hukum ini belum sepenuhnya menyentuh nadi pembangunan kepemudaan di akar rumput.
Menanggapi kondisi ini, Legislator Karang Paci asal Samarinda itu kembali menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) Kepemudaan di Yens Delight Coffee & Resto, Jalan Ir Juanda, pada Minggu (16/11/2025).
Kegiatan ini menjadi ikhtiar menjemput bola, memastikan semangat Perda sampai ke seluruh lapisan masyarakat.
“Seperti kita ketahui bahwa sejak 2009, Pemerintah Republik Indonesia memiliki undang-undang tentang kepemudaan. Perdanya sudah dibuat sejak 2022 lalu, tapi kami merasa belum terimplementasi dengan maksimal,” kata Sapto.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, politikus Partai Golkar ini membedah berbagai poin krusial yang termuat dalam Perda.
Aturan ini mencakup kerangka hukum yang harusnya berfungsi sebagai lokomotif bagi gerakan pemuda, seperti, pemberdayaan pemuda, dukungan pengembangan potensi dan pembentukan organisasi-organisasi pemuda sebagai wadah kontribusi aktif.
Sapto menegaskan komitmennya untuk terus mendorong implementasi Perda ini di kalangan masyarakat luas. Baginya, pemahaman yang merata adalah kunci agar payung hukum ini benar-benar membawa dampak positif.
“Saya termasuk yang konsen untuk mensosialisasikan perda agar apa yang menjadi amanat perda bisa dipahami oleh jajaran masyarakat, termasuk pemerintah di tingkat kecamatan dan kelurahan,” pungkasnya.
[ADV/SET/RED]



















