SELAJUR.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada hari ini, Senin (22/4/2024), pukul 09.00 WIB.
7.783 personel Polri disiagakan di sekitar Gedung MK, untuk mengamankan pembacaan putusan MK terhadap sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) atau Pemilu 2024.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, petugas keamanan disiagakan di beberapa sektor, termasuk di Gedung Bawaslu RI dan Monumen
Menurutnya, personel Polri juga perlu memberikan perhatian khusus terhadap aksi unjuk rasa di sekitar Gedung MK.
“Kami membagi mereka pada beberapa sektor antara lain sektor Mahkamah Konstitusi, sektor Bawaslu RI dan sektor Monumen Nasional,” kata Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, dilansir dari Antara, Minggu (21/4/2024).
Ade Ary mengatakan, untuk sementar belum ada kebijakan rekayasa lalu lintas, karena masih menyesuaikan dengan kondisi terbaru di lapangan.
“Rekayasa lalin bersifat situasional, tergantung kondisi di lapangan. Apabila eskalasi meningkat dan diperlukan tindakan itu, maka kami akan melakukan pengalihan arus lalu lintas,” tuturnya.
Ade Ary mengimbau kepada para peserta aksi unjuk rasa untuk memperhatikan hak-hak masyarakat lain.
“Tentunya harus memperhatikan hak-hak masyarakat lainnya, sehingga aturan dalam undang-undang memberikan pendapat di muka umum, harap dipatuhi,” pesannya.
Selain itu, seluruh personel yang terlibat pengamanan diinstruksikan untuk selalu bertindak persuasif, tidak terprovokasi, mengedepankan negosiasi, humanis serta melaksanakan tugas sesuai prosedur.
Dia juga mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga keamanan, ketertiban, kerukunan, dan persatuan bangsa.
Mari kita bersama-sama menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, jangan terpecah belah akibat berita hoaks yang bersifat provokatif. Dan mari kita berdoa untuk mewujudkan Indonesia yang aman, damai dan bermartabat,” katanya.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengumumkan dua putusan tentang perselisihan hasil Pemilu (PHPU) Pilpres 2024, pada Senin (22/4/2024).
Merujuk pada jadwal sidang MK, dua putusan yang diajukan oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandan serta Ganjar Pranowo-Mahfud MD akan diumumkan pada pukul 09.00 WIB aau 10.00 Wita.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan, hakim MK telah menggelar rapat permusyawaratan hakim secara maraton.
Ia memastikan hasil rapat tersebut tidak bocor ke publik sebelum diumumkan. MK juga menjamin tidak ada deadlock dalam putusan PHPU Pilpres 2024.
“Undang-undang sudah memberi aturan yang jelas terkait sistem pengambilan putusan oleh hakim MK. Kalah nggak tercapai udah, cooling down dulu, itu kata UU. Diendapkan dulu, bisa ditunda nanti sore atau besok,” tuturnya.
Jika tidak ada kesepatakan setelah dua kali musyawarah, maka hakim dapat melakukan voting untuk menentukan putusan persidangan.
“Diputus dengan suara terbanyak. Itu berarti kalau 8 (hakim), bisa jadi 5:3, 6:2 atau 7:1 atau bisa juga jadi 8 bulat,” tandasnya.
[ANT/RED/SET]