Oleh : Sri Andini, S.Ag
TIM REAKSI CEPAT Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur melakukan aksi damai menyikapi perkembangan kasus kekerasan seksual di Bumi Etam. Aksi digelar di depan Taman Samarendah Jalan Bhayangkara, Kelurahan Bugis, Kecamatan Samarinda Kota, pada Jumat lalu.
TRC PPA Kaltim menyoroti masifnya angka kekerasan seksual yang terjadi. Ironisnya, pelakunya banyak dari orang-orang terdekat korban. Rina Zainur, Ketua TRC PPA Kaltim menegaskan tujuan aksi damai tersebut adalah untuk mendorong agar hukuman kebiri diberlakukan kepada para pelaku kekerasan seksual.
“Tujuan kami di sini adalah agar hukuman yang ada bisa ditingkatkan lagi seperti hukuman kebiri diberlakukan,” ungkapnya.
Ia menyebutkan, hingga saat ini timnya aktif bekerja sama dengan pihak kepolisian dan pemerintah melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak hingga Dinas Sosial untuk penanganan kasus serta pendampingan psikologis terhadap korban kekerasan seksual perempuan dan anak.
“Untuk penanganan korban sampai saat ini kami bekerjasama dengan kepolisian dan pihak pemerintah melalui UPTD PPA dan Dinsos itu sudah berjalan dengan baik. Begitu juga dengan penanganan psikologis juga berjalan baik. Kasus-kasus kekerasan seksual selama ini kita giring sampai ke pengadilan. Tidak ada kata damai,” tutup Rina.
Salah satu contoh kekerasan seksual terjadi di Palaran Kalimantan Timur.
Kasus pemerkosaan anak di bawah umur oleh ayah kandung ke Polsek Palaran pada Selasa, 30 Januari 2024.
Informasi tersebut segera ditindaklanjuti tim operasional Reskrim Polsek Palaran dengan melakukan penyelidikan. Kemudian, pelaku ditangkap di kediamannya.
“Sekitar pukul 19.20 WITA, pelaku diamankan yang saat itu sedang berada di dalam rumahnya, kemudian dibawa ke Mako Polsek Palaran beserta barang bukti berupa pakaian yang dikenakan oleh korban saat kejadian pada tanggal 28 Januari 2024,” ungkap Kapolsek Palaran Kompol Zarma Putra.
Saat diperiksa, pelaku mengakui perbuatan bejatnya sudah dilakukan 2 kali ketika korban masih di bangku kelas 4 SD dan kelas 2 SMP. “Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman 15 tahun penjara. Ditambah sepertiga dari hukuman karena pelaku adalah orang tua kandungnya,” terang Kapolsek.
Dari kasus di atas sungguh naas dan menyedihkan selayaknya seorang ayah menjadi pelindung bagi anak-anak nya justru si ayah melakukan hal yang tidak terpuji kepada anaknya , merusak masa depan anaknya, menghancurkan kehidupan anaknya dengan menodai anak kandungnya sendiri sungguh kejam dan tidak layak untuk di jadikan panutan, dan dihormati , pantas saja TRC PPA menuntut para pelaku kekerasan seksual. Untuk dihukum seberat-beratnya dengan hukuman kebiri, sebagai hukuman bagi pelakunya. Pertanyaan mampukah dengan hukuman kebiri bisa mengatasi penurunan angka kekerasan seksual ?
Memperhatikan bahwasanya kekerasan seksual semakin masif terjadi dan pelakunya orang terdekat. Hal ini membuktikan kapitalis sekuler saat ini dengan berbagai progam dan UU tidak mampu mencegah kekerasan seksual justru menyuburkan. Liberalisasi dari berbagai lini kehidupan memicu tindak kekerasan seksual, hukum pun tidak adil dan tidak tegas.
Kekerasan seksual tidak pernah selesai kalau tidak dipangkas dari akarnya bukan mencari solusi secara pragmatis, instan tanpa menyentuh akar permasalahannya, harus kit acari akar permasalahannya, missal bagaimana cara pergaulan yang sesuai dengan tutunan Islam ? Bagaimana dengan tontonan yang disajikan di media cetak maupun media elektronik, dan sosial media? Apakah sudah sesuai dengan tontonan standar norma-norma dalam agama yang mengatur dan mensensor jika ada tontonan yang merusak bagi para penontonnya ? Coba kita lihat, Apakah ada hubungannya dengan semua itu, jelas ada.
Lihatlah pergaulan sekarang antara lawan jenis, yakni laki-laki dan perempuan tidak ada batasnya baik yang anak-anak, remaja maupun dewasa, tidak ada batas norma, mereka bebas bergaul tidak batas, berikhtilat, berjalan tanpa muhrim. Padahal terkadang mereka masing-masing sudah punya pasangan.
Dengan mengumbar aurat yang di pertontonkan kepada orang yang bukan muhrimnya, ini menjadi salah satu pemicu kekerasan seksual, pergaulan yang tanpa batas, selain itu dirumah anak perempuan yang sudah aqil baliqh maupun yang belum memakai pakaian yang membuka aurat. Justru, terkadang para orang tua justru senang melihat dan membelikan pakaian yang terbuka untuk anak perempua nya supaya kelihatan cantik, dan si ibu tidak menyadari bahwa si bapak , si kakak laki-laki, si paman adalah manusia biasa seorang laki-laki normal yang punya Hasrat seksual.
Ibarat pepatah kuciing disodori ikan asin pasti tergoda, begitu juga anak perempuan yang sedang mekar-mekarya mengundang hasrat seksual, belum lagi kalau di rumah itu sempit yang tidur nya di satu ruangan yang sama, atau anak perempuan tidak punya kamar privasi untuknya, dan ada kesemptan untuk orang terdekat entah itu ayahnya, kakaknya, pamannya atau tetangga nya untuk melakukan kekerasan seksual.
Selanjutnya, penyebab adalah tontonan yang mengundang Hasrat seksual libido nya bangkit ini bisa memicu kekerasan seksual, karena tidak usah dipancing orang normal pasti punya Hasrat seksual apalagi dipancing dengan tontonan, pertama-tama dia hanya menonton. Selanjutnya, dia akan ketagihan untuk menonton sudah tertanam di otaknya apa yang dia tonton.
Kemudian, otaknya akan terus berpikir untuk mencari cara supaya bisa melampiaskan Hasrat seksual dengan membabi buta karena akal sehatnya sudah tidak terkendali lagi, maka dari itu pelaku sering mendengar melakukan kepada para korban yang justru dari keluarganya sendiri bahkan terkadang anak di bawah umur.
Sungguh bejat moralnya, ironisnya inilah yang terjadi ditengah-tengah masyarakat kita, bahkan bisa jadi di lingkungan dekat tempat tinggal maka kita waspada menjaga anak-anak kita , kita berdoa dijauhkan dari hal tersebut.
Kemudian factor penyebabnya dibebaskan nya minuman beralkohol dan masih banyak beredar narkotika ini merusak umat manusia kita terkadang menonton, membaca berita para pelaku kriminalitas dan pelaku kekerasan seksual adalah akibat pengaruh minuman keras dan narkotika, karena semua itu akan merusak akal sehatnya.
Terlebih lagi sistem, kapitalis sekuler yang menambah sengsara yang semua kehidupan kita dijauhkan dari agama, pergaulan tidak boleh bawa-bawa agama, kalau bawa-bawa agama bakalan kuper , tidak maju, kurang gaul, kuno, kemudian konten-konten pornografi dan perdagangan miras menghasilkan cuan atau keuntungan sehingga sayang untuk dihilangkan walaupun banyak menimbulkan kerusakan.
Inilah akar masalah yang harus kita hilangkan agar kekerasan seksual bis akita hilangkan bukan hanya hukuman kebiri, atau dihukum dengan undang-undang yang ada, misanya dihukum pidana penjara Apakah mampu menyelesaikan jawabnya tidak kenapa coba lihat banyak fakta orang yang melakukan kekerasan seksual Apakah berhenti setelah dia penjara secara jujur kitab isa menjawab nya belum.
Bagaimana Islam memberikan solusi bagi pelaku kekerasan seksual ?
Islam mencegah kekerasan seksual. Hukum kekerasan seksual dalam Islam. Suport sistem akan membentuk individu bertakwa jauh dari tindak kekerasan seksual.
Islam mengatur sistem pergaulan umat Islam yang membatasi pergaulan antara pria dan Wanita, tidak berkhalwat ( berdua-duaan ), tidak pacaran, tidak berjalan bukan dengan orang yang bukan muhrimnya, memisahkan tempat tidur bagi anak-anak yang sudah aqil baliqh dengan orang tuanya dan saudara laki-laki dan Perempuan, tidak boleh tidur di satu tempat dan satu selimut, dan menjaga aurat nya untuk tertutup, ini diajarkan dalam agama kita supaya mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
Dalam hal tontonan Negara punya andil besar dalam hal ini sebagai pemangku kekuasaan dengan kekuasaannya bisa mensensorkan memberikan hukuman yang tegas bagi orang-orang dan Perusahaan komunikasi yang mempertontonkan tontonan dan konten-konten yang mengandung pornografi supaya tidak mengulanginnya.
Dan untuk para pengusaha miras dan usaha bikin narkotika untuk ditutup tidak boleh mendirikan usahanya lagi, dan diberikan hukuman yang tegasnya.
Pelaku kekerasan seksual ( Zina) dihukum rajam, cambuk dan diasingkan dari negerinya, dan disaksikan oleh orang banyak dan hukuman ini hanya bisa dilakukan oleh negara. Tidak bisa dilakukan oleh individu atau organisasi masyarakat.
Wallahu’alam Bishowab.
*Penulis merupakan Seorang Pendidik dan Pembina MT Annahdah.
Note: Semua Isi dan Topik Artikel/Opini yang diterbitkan, merupakan tanggung jawab penulis (pemasang). Tidak Berkaitan/Mewakili Dengan Pandangan Redaksi SELAJUR.com.