SELAJUR.COM, KUKAR – Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil meringkus seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SH (39), atas dugaan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
SH ditangkap di rumahnya di Dusun Mekar Sari, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Jumat malam 13 Desember2024.
Menurut Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman melalui Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP Suyoko, penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif selama tiga hari.
Dimulai dari Rabu 11 Desember 2024 hingga Jumat 13 Desember 2024. Tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Kukarmengungkapkan bahwa lokasi itu sudah lama dicurigai sebagai tempat transaksi narkotika.
Penyelidikan bermula dari laporan warga pada Rabu malam sekitar pukul 19.00 Wita. Warga mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di Dusun Mekar Sari. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan pengamatan.
“Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa seseorang dengan ciri-ciri tertentu, yakni perempuan berbadan kurus pendek, berkulit putih, berambut pendek, dan memiliki tato di belakang leher, kerap terlihat melakukan aktivitas mencurigakan,” ungkap AKP Suyoko, pada Minggu (15/12/2024).
Pada Kamis 12 Desember2024, polisi menerima informasi tambahan yang mengarah langsung kepada SH. Ia diketahui tinggal di sebuah rumah kayu di kawasan Dusun Mekar Sari. Polisi terus melakukan pemantauan hingga akhirnya menemukan waktu yang tepat untuk melakukan penggerebekan.
Pada Jumat malam sekitar pukul 22.00 Wita, polisi melihat SH memasuki rumahnya. Tim Opsnal kemudian langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan perempuan tersebut tanpa perlawanan.
Dalam penggeledahan di rumah SH, ditemukan sebuah dompet kulit warna coklat yang tersimpan di kamar tidurnya. Saat dompet dibuka, polisi menemukan sembilan bungkus kecil sabu dengan total berat 1,56 gram.
“Barang bukti yang kami temukan di kamar tersangka menunjukkan bahwa ia terlibat dalam aktivitas pengedaran sabu,” jelas AKP Suyoko.
SH beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kutai Kartanegara untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Polisi juga mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan narkoba tersebut.
SH kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman untuk pelanggaran ini mencakup ancaman penjara hingga 20 tahun atau pidana denda yang signifikan.
“Kasus ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kutai Kartanegara. Dukungan masyarakat sangat penting untuk terus mengungkap jaringan narkoba yang ada,” tandas AKP Suyoko.
[BIN/SET/RED]