Scroll untuk baca artikel
DPRD Kota Samarinda

Jelang Idul Fitri 1445 H, Deni Minta Seluruh Stage Holder Wajib Berikan THR Pada Karyawan

66
×

Jelang Idul Fitri 1445 H, Deni Minta Seluruh Stage Holder Wajib Berikan THR Pada Karyawan

Sebarkan artikel ini
Ket. Foto : Sekretaris Komisi IV DPRD kota Samarinda, Deni Hakim Anwar (Ali/Selajur)

SELAJUR. COM, SAMARINDA – Mendekati Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar meminta kepada seluruh stag holder atau perusahaan agar kebijakan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) segera di siapkan.

“THR ini harus wajib dibayarkan kepada karyawan menjelang H – 7 lebaran, ,” ungkap Deni, Selasa (26/3/2024).

Kemudian, kata Dia. Pemberian THR itu wajib dilakukan apalagi dengan adanya peraturan menteri dan apabila perusahaan itu terlambat untuk melakukan pemberian THR tersebut maka akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total yang tidak mereka berikan.

“Aturannya sudah jelas tentang THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh, Pasal 10 Permenaker No. 6 Tahun 2016 untuk memberikan denda kepada pengusaha sebesar 5% dari total THR Keagamaan. Dan juga tidak menghilangkan kewajibannya, dendanya tetap ada dan pemberian THR pun harus tetap dilakukan,” ucapnya.

Terakhir, Deni berharap kepada seluruh perusahaan yang masih aktif beroperasi agar dapat menyiapkan lebih awal terkait hak setiap karyawannya.

“Terkhusnya di kota Samarinda agar seluruh perusahaan yang ada sudah mempersiapkan THR tersebut dan jangan sampai di H – 7 nantinya pemberian THR tersebut tidak terlaksana,” pungkasnya.

[ADV/ALI/RED]

BACA JUGA:  Helmi Sebut Kecurangan Politik Bakal Diantisipasi Seluruh Partai
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *