SELAJUR.COM, SAMARINDA – Muncul kekhawatiran praktik politik uang atau money politic dan kampanye hitam atau black campign dapat mencemari demokrasi.
Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Kamaruddin angkat bicara mengenai isu ini.
Politikus dari partai Nasional Demokrat (NasDem) ini menyatakan politik uang dan kampanye hitam dapat merusak kontestasi Pemilu 2024.
Tindakan tersebut tidak hanya merugikan kandidat lain, tetapi juga mencederai demokrasi dan kepercayaan publik.
“Politik uang dan kampanye hitam yang terjadi pada masa kampanye akan merusak kontestasi dalam pemilu 2024, tindakan semacam itu dapat dikenai sanksi hukum,” ujar Kamaruddin.
Ia menegaskan regulasi telah disiapkan untuk menindak pelanggaran ini. Undang-Undang (UU) Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum dalam Pasal 280 ayat 1 huruf C melarang praktik hasutan dan ujaran kebencian dalam kampanye.
“Untuk sanksi sendiri, dikenakan sanksi pidana penjara paling lama dua tahun, dan denda paling banyak sebesar Rp 24 Juta. Sebagaimana diatur dalam Pasal 521 UU Pemilu,” jelasnya.
Kamaruddin pun mengimbau pentingnya agar para calon legislatif maupun yang lainnya dapat memanfaatkan masa kampanye untuk kegiatan sosialisasi yang positif, agar dapat membangun citra yang baik dan mendapatkan dukungan suara secara adil.
“Diharapkan, para parpol tidak melakukan kampanye hitam ditengah ketatnya persaingan pemilu 2024, karena hal tersebut akan memperburuk situasi saat pemilu tiba,” pungkasnya.
[ADV/RED/SET]