SELAJUR.COM, SAMARINDA – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda meringkus seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Suriah berinisial JA (24).
Diketahui, penangkapan dilakukan atas dugaan dugaan izin tinggal keimigrasian.
Berdasarkan hasil penyelidikan, JA diketahui telah melakukan tindakan yang melanggar ketentuan keimigrasian dengan melakukan transaksi jual beli alat berat bekas di wilayah Kota Samarinda yang akan di ekspor ke Dubai.
Padahal, yang bersangkutan masuk ke wilayah Indonesia dengan menggunakan Visa Kunjungan yang diperuntukan untuk wisata dengan menggunakan penjamin PT BCI yang berdomisili di kota Jakarta.
Atas perbuatannya tersebut, JA menjatuhkan tindakan Hukum Keimigrasian berupa pendetensian.
Tindakan ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pasal 122 huruf (a) yang mengatur tentang pendeportasian dan terpencil terhadap orang asing yang melanggar ketentuan keimigrasian dengan kurungan penjara maksimal 5 Tahun dan denda maksimal Rp500.000.000,-.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), bahwa yang bersangkutan juga merupakan Penanam Modal Asing (PMA) di perusahaan PT B yang berada di Kalimantan Selatan namun berdasarkan hasil penyelidikan bahwa PT B juga tidak melaporkan PMA yang dimilikinya.
JA seharusnya memiliki hak pemegang Izin Tinggal Terbatas khusus PMA” ujar Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I TPI Samarinda, Washington Saut Dompak pada Senin (30/9/2024).
Konferensi Pers diadakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda.
Sementara itu, JA menyatakan bahwa ada beberapa pihak yang memberikan instruksi kepadanya untuk masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan.
Kakanim Samarinda, Washington Saut Dompak, menegaskan bahwa terjadi juga telah mendalami pihak yang memberikan instruksi tersebut dan telah melakukan pemanggilan kepada pihak yang memberikan Arah.
Untuk menggunakan Visa Kunjungan ke JA dan apabila tidak datang, maka Kantor Imigrasi Samarinda akan berkoordinasi dengan pihak Direktorat Jenderal Imigrasi untuk dilakukan penetapan DPO dan pencegahan luar negeri.
Oleh karena itu, untuk perusahaan penjamin PT BCI akan diusulkan untuk ditahan dalam pengajuan visa.
“Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda sampai saat ini telah melakukan 10 WNA pendeportasian dan masih ada 1 WNA yang sedang dilakukan Tindak Pidana Keimigrasian yang saat ini sedang dalam proses penyelidikan” tegas Washington Saut Dompak.
[SET/RED]