SELAJUR.COM, SAMARINDA – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda resmi meluncurkan satu unit kapal cepat (Speedboat) di Dermaga Mahakam Ilir, pada Sabtu (30/11/2024) pukul 13.00 Wita.
Acara tersebut diresmikan langsung oleh Kakanwil Kemenkumham Kaltim, Gun Gun Gunawan didampingi Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Samarinda, Washington Saut Dompak beserta jajaranya.
Kegiatan tersebut berjalan khidmat ditandai dengan serah terima replika speedboat bernama Patarim Jagratara.
Kakanim Samarinda, Washington Saut Dompak , menyampaikan dengan adanya dukungan kapal patroli ini menjadi bukti bahwa Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Imigrasi Samarinda siap bersinergi dan berkolaborasi dengan lembaga penegak hukum lainnya. Khususnya wilayah Kutai Timur (Kutim) hingga Samarinda.
“Mari kita bersama-sama bekerja keras menjaga Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai dan banggakan ini,” ungkapnya ditemui awak media usai acara.
Fokus pengawasan yang dilakukan Imigrasi adalah terhadap lalu lintas orang antar negara yang akan masuk dan keluar wilayah Indonesia, melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang telah ditentukan oleh pemerintah Republik Indonesia.
“Pengawasan Keimigrasian ini dititik beratkan pada pengawasan secara menyeluruh baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang menggunakan dokumen Keimigrasian untuk melakukan perjalanan masuk wilayah Kaltim. Terkhusus, Samarinda,” urainya.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Kaltim, Gun Gun Gunawan turut memberi apresiasi kepada Imigrasi Samarinda.
Gun Gun menambahkan, dengan adanya kapal ini akan memudahkan gerak imigrasi Samarinda untuk melakukan pemeriksaan dokumen perizinan di kapal-kapal tengah laut yang berada di dalam wilayah mereka.
“Dengan adanya kapal ini, akan memudahkan gerak kami untuk melakukan patroli di pelabuhan-pelabuhan tradisional yang biasa dijadikan pelabuhan tikus para imigran gelap,” terang Gunawan.
Dalam pantauan media ini, dari tampak luar, kapal ini tampak tak berbeda dengan kapal boat pribadi pada umumnya. Yang membedakannya yakni kapal berkecepatan maksimal 27 knot dengan kekuatan tenaga mesin 300 hp/pk. Mesin ini memiliki lambang imigrasi di dinding atas kapal serta label nomor seri CT. 18 No. 102/Bd’ di samping badan kapal.
Tak tanggung-tanggung, rentang maksimum 5.700 – 6.300 RPM.
Dilengkapi pelampung kapal berkapasitas 8-10 orang. Kapal ini biasanya digunakan untuk berpatroli laut di sejumlah dermaga-dermaga tradisional maupun bisnis. Tak hanya itu, kapal ini juga dilengkapi dengan kamar kecil hingga monitor pemantau radar kapal lain di dalam cakupan radius mereka.
[ADV/SET/RED]