Scroll untuk baca artikel
Ultah Selajur[/caption]attachment wp-att-2256">
Hukum & PeristiwaKutim

Kasus Pembuangan Bayi Gegerkan Kutim, DP3A Soroti Mental Pelaku dan Cegah Pernikahan Dini

33
×

Kasus Pembuangan Bayi Gegerkan Kutim, DP3A Soroti Mental Pelaku dan Cegah Pernikahan Dini

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pembuangan bayi.(Ist)

SELAJUR.COM, KUTIM – Kasus pembuangan bayi yang sempat menggemparkan masyarakat Kutai Timur (Kutim) beberapa pekan lalu, kini ditanggapi serius oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) setempat.

DP3A menduga, tindakan keji tersebut mungkin dipicu oleh berbagai faktor kompleks, mulai dari kondisi mental hingga tekanan ekonomi yang mendera pelaku.

“Sangat miris mendengar kasus pembuangan bayi. Mungkin kesiapan mentalnya, faktor psikologisnya, atau bisa juga dari faktor ekonominya,” ujar Pelaksana Harian (Plh) DP3A Kutim, Rita Winami, kepada awak media, dihubungi media ini via telepon, Jumat (6/7/2025) siang.

Meski demikian, Rita menegaskan bahwa pembuangan bayi, seperti yang terjadi di Jalan Pendidikan, adalah pelanggaran hukum berat.

“Masalah dia membuang bayi mungkin sudah kembali ke individu orang masing-masing. Itu juga bukan di ranah kami lagi, sudah di ranah hukum,” tegasnya, menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat.

Sebagai bentuk antisipasi, DP3A Kutai Timur telah menjalankan sejumlah program pencegahan.

Salah satu fokus utamanya adalah menekan angka pernikahan dini yang masih marak di wilayah tersebut, yang seringkali menjadi salah satu akar masalah sosial seperti kehamilan tidak diinginkan.

Untuk mendukung upaya perlindungan perempuan dan anak, DP3A Kutai Timur memiliki satu psikolog dan tiga hingga empat konselor bersertifikasi yang siap memberikan layanan.

Sementara itu, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kutai Timur juga turut bersuara. Kepala DPPKB, Achmad Junaidi, mengecam keras maraknya kasus pembuangan bayi.

“Jelas ini merupakan tindakan yang tidak berperikemanusiaan. Hak anak untuk hidup juga dirampasnya begitu saja. Tindakan seperti ini harus diproses secara hukum,” tandas Junaedi.

Kasus ini menjadi alarm bagi pemerintah dan masyarakat Kutai Timur untuk semakin serius memperhatikan persoalan mental, psikologis, dan ekonomi yang dapat mendorong seseorang melakukan tindakan ekstrem.

BACA JUGA:  Asik Bermain di Sungai, Bocah 7 Tahun Asal Sebulu Tenggelam di Perairan

 

[SYA/SET/RED]

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!