SELAJUR.COM, SAMARINDA – 23 Juli 2024 merupakan Hari Memperingati Anak Nasional (HAN). Namun, persoalan asusila kian menjamur di Kalimantan Timur (Kaltim). Terkhusus, di Kota Samarinda.
Kali ini, kasus tersebut menimpa anak di bawah umur. Pelaku diketahui berinisial AJ (21) yang merupakan paman dari korban. Mirisnya, ia dengan tega mencabuli keponakananya sendiri berinisial BG (6).
Berdasarkan keterangan serta informasi yang dihimpun Times Kaltim, pihak korban sangat trauma atas peristiwa tersebut. Sehingga, perlu pendampingan khusus dari Psikiater.
Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA), Rina Zainun mengungkapkan bahwa, korban sangat trauma saat ini. Kasus tersebut, kemudian terungkap pada saat korban pergi ke rumah neneknya dengan keadaan sedih bercampur hisak tangis.
Tak lama kemudian, berselang pukul 02.00 Wita, keluarga akhirnya menghubungi ibu korban.
“Saat ditemui ibunya sampai disana korban masih nangis-nangis, saat itu juga ibu korban bertanya kepada korban,” ungkapnya saat diwawancarai wartawan Times Kaltim -Jejaring SELAJUR.com–, pada Selasa (23/07/2024) pagi.
“Mungkin karena takut awalnya korban itu enggan untuk bicara,” ujarnya.
Karena dengan dibujuk oleh sang ibu dan keluarga, korban akhirnya memberanikan diri untuk bercerita dan mengakui keadaan yang dialaminya.
“Korban itu cerita kalau, oleh pelaku dimasukin tangan nya ke alat vital korban,” katanya.
Rina juga menjelaskan setelah mendengar pengakuan korban, ibu dan keluarga korban akhirnya menguhubungi pelaku untuk menanyakan kejadian itu.
“Pelaku memang mengakui hal tersebut, namun dengan alasan kalau secara refleks saja tangannya masuk ke kelamin (alat vital) korban,” jelasnya.
Keluarga pelaku, mencoba untuk berunding menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Namun, keluarga dan sang ibu korban enggan untuk berdamai.
“Akhirnya keluarga korban menghubungi kami TRC PPA, untuk melakukan pendampingan terhadap korban dan proses pelaporan kepada pihak kepolisian,” jelasnya.
“Setelah berkordinasi dengan pihak Kepolisian, kami diminta untuk membuat laporan resmi, jadi pada Senin kemarin kami sudah mendampingi korban hingga pada visum,” tutup Rina Zainun.
Di tempat yang sama, Kuasa Hukum korban Sudirman menjelaskan, ia selaku kuasa hukum memang telah melakukan pendampingan kepada keluarga korban, dan membuat laporan resmi kepada Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda.
“Kami sudah memasukan laporan secara resmi pada Minggu 21 Juli 2024, sehingga memang untuk tahap selanjutnya yaitu proses penyidikan dan penyelidikan, akan dilakukan oleh pihak Kepolisian,” ungkapnya.
Menurut Sudirman setelah itu, pihaknya kemudian akan terus melakukan pendampingan untuk terus memastikan sejauh mana proses penyelidikan kasus ini.
“Pada dasarnya kita akan terus melakukan kordinasi bersama dengan pihak Kepolisian, mulai dari penyiapan saksi-saksi lalu bukti-bukti. Sehingga kita akan menunggu tindak lanjut yang dilakukan oleh pihak Kepolisian,” pungkasnya.
[SET/RED]