Scroll untuk baca artikel
Hukum & Peristiwa

Kejam ! Oknum Polisi Sumbar Diduga Aniaya Bocah 13 Tahun Hingga Tewas

47
×

Kejam ! Oknum Polisi Sumbar Diduga Aniaya Bocah 13 Tahun Hingga Tewas

Sebarkan artikel ini
Ket: Orang tua Korban AM menuntut perkara tersebut ke Polda Sumbar.(Ist)

SELAJUR.COM, PADANG – Bocah berusia 13 tahun berinsial AM diduga dianiaya polisi dari Sabhara Polda Sumbar yang sedang berpatroli hingga tewas. Diketahui, mayatnya ditemukan di bawah Jembatan Kuranji Kota Padang, Sumatera Barat, pada 9 Juni 2024.

“Kami menduga tewasnya Afif karena disiksa anggota polisi. Hal ini berdasarkan investigasi yang kami lakukan,” kata Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Indira Suryani, dalam siaran pers diterima media ini, Senin (24/6/2024).

Kata Indira, pihaknya menanyakan saksi kunci yakni teman korban yang sempat melihat Afif di sekitar Jembatan Kuranji pada 9 Juni 2024.

“Teman korban berinisial A itu bercerita, jika pada malam kejadian korban berboncengan dengannya di Jembatan Aliran Batang Kuranji,” katanya.

Pada momen itu, korban AM dan A yang sedang mengendarai motor, didatangi polisi. Motor yang dikendarai korban pun ditendang dan AM terlempar ke pinggir jalan.

“Ketika itu, kata A kepada LBH Padang, jaraknya sekitar 2 meter dari AM,” ucap Indira.

Kata A lagi, yang kini ditangkap polisi dan disimpan Polsek Kuranji, A sempat melihat AM dikerumuni polisi yang memegang rotan, tetapi kemudian mereka terpisah.

Tak lama setelah berpisah, sekitar pukul 11.55 WIB pada 9 Juni 2024, korban AM ditemukan tewas dengan luka lebam di bagian pinggang, punggung, pergelangan tangan, dan siku.

“Sementara itu, pipi kiri memar dan luka yang mengeluarkan darah di bagian kepala,” kata Indira.

AM pun diautopsi dan keluarga korban menerima copy sertifikat kematian Nomor: SK/34/VI/2024/Rumkit dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar pada 10 Juni, keesokan harinya.

“Keluarga korban sempat diberitahu oleh polisi AM meninggal akibat tulang rusuk patah 6 buah dan robek di bagian paru-paru,” katanya.

Atas peristiwa tersebut, ayah dari korban AM melapor ke Polresta Padang, dengan laporan Nomor : LP/B/409/VI/2024/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT.

Selain A dan AM, LBH Padang menemukan ada tujuh korban dan lima di antaranya masih di bawah umur. Para korban ini disiksa polisi sebab dituduh akan melakukan tawuran. Ada yang disetrum, perutnya disundut rokok, kepalanya memar, lalu ada bolong di bagian pingangnya.

BACA JUGA:  Pria Paruh Baya Ditemukan Tak Benyawa Di Terminal Jonggon, Diduga Overdosis Oplosan

“Temuan kami ada 7 korban lagi, 5 anak-anak dan 2 orang dewasa, dan kami telah bertemu dengan korban,” katanya.

“Bahkan ada korban yang dipaksa berciuman sesama jenis. Kami cukup kaget mendegar keterangan korban, tidak hanya fisik, tetapi juga melakukan kekerasan seksual,” sebutnya.

“Ketika kami bertemu korban dan keluarganya mereka sangat ketakutan atas situasi tersebut,” tuturnya. Dia meminta polisi mengusut tuntas kasus tersebut tanpa ada yang ditutup-tutupi.

“Kami meminta kepada kepolisi memproses hukum semua anggotanya yang menyiksa anak dan dewasa dalam tragedi Jembatan Kuranji Kota Padang dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan KUHP untuk kasus yang menimpa orang dewasa,” tandasnya.

[*/CNN/RED]

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!