SELAJUR.COM, PPU – Kasus dugaan korupsi kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU mengungkap dugaan penyelewengan anggaran negara senilai sekitar Rp1,2 miliar yang melibatkan dua orang tersangka, yakni seorang eks honorer Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) berinisial DK serta kontraktor berinisial MT.
Pengadaan fiktif itu terjadi pada akhir tahun 2023 dan berkaitan dengan pengadaan batu pecah, yang tercatat memiliki dua kali nilai kontrak. Dalam pelaksanaannya, DK yang bekerja sebagai tenaga honorer di bidang Bina Marga, diduga memalsukan seluruh dokumen serta tanda tangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk mencairkan dana.
“Sang eksekutor merupakan tenaga honorer, pelaku memalsukan semua berkas dan tanda tangan PPATK, dengan berdalih bahwa berkas yang ditandatangani salah cetak dan sudah dimusnahkan,” ujar Kasi Intel Kejari PPU, Eko Purwantono saat memberikan keterangan pada Selasa (6/5/2025).
Hingga kini, Kejari masih terus mendalami kasus ini. Meski DK mengaku bertindak sendiri, penyidik tidak lantas berhenti pada pengakuan tersebut. Sebanyak 21 orang saksi telah ditetapkan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Kami terus melakukan pendalaman, biasa lah status akan berpengaruh terhadap keterangan yang disampaikan nantinya, mengingat status pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tambah Eko.
Untuk kebutuhan penyidikan lebih lanjut, DK kini ditahan di Mapolres PPU selama 20 hari. Kejaksaan juga berencana menggelar rilis lanjutan terkait perkembangan penanganan perkara ini dalam waktu dekat.
[LNX]