Scroll untuk baca artikel
Nasional

Kemenkop UKM Bersama Aksi Gelar Rapat Koordinasi Tentang Regulasi Standar Kenalpot Brong

66
×

Kemenkop UKM Bersama Aksi Gelar Rapat Koordinasi Tentang Regulasi Standar Kenalpot Brong

Sebarkan artikel ini
Ket. Foto : Kementerian Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), Badan Standardisasi Nasional (BSN), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Perindustrian, dan Asosiasi Knalpot Seluruh Indonesia (AKSI) mengadakan rapat koordinasi tentang di Jakarta. (Ist)

SELAJUR. COM, SAMARINDA – Pemerintah pusat melalui Kementerian Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), Badan Standardisasi Nasional (BSN), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Perindustrian, dan Asosiasi Knalpot Seluruh Indonesia (AKSI) mengadakan rapat koordinasi di Jakarta, Jum’at lalu.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jum’at Minggu lalu, untuk membahas regulasi terkait aturan standar knalpot aftermarket untuk membedakannya dengan knalpot brong yang meresahkan.

Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM, Hanung Harimba Rachman, menjelaskan bahwa regulasi yang ada saat ini perlu disempurnakan agar aparat hukum memiliki pemahaman yang sama terkait knalpot aftermarket yang sudah sesuai dengan regulasi dengan knalpot brong.

Dalam kesempatan tersebut, Deputi Bidang Kemenkop UMKM, Hanung Rachman menyampaikan, bahwa pembahasan regulasi terkait kenalpot brong tersebut perlu dibenahi. Agar aparat hukum memiliki pemahaman yang sama dan sesuai dengan regulasi kenalpot brong.

“Untuk hasil uji knalpot yang diproduksi oleh AKSI saat ini sudah sesuai dengan regulasi yang ada, salah satunya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup tentang ambang batas kebisingan kendaraan bermotor,” sebutnya Hanung Rachman.

Kendati demikian, Ia juga menjelaskan bahwa belum ada regulasi yang jelas dan rinci terkait knalpot aftermarket sehingga menyebabkan banyak knalpot aftermarket yang dianggap sebagai knalpot brong. Knalpot brong umumnya menghasilkan suara bising yang mengganggu dan tidak sesuai dengan regulasi batas kebisingan kendaraan.

“Selama regulasinya ini dikerjakan, kami berharap bahwa ini (knalpot aftermarket) jangan dilakukan penindakan (razia) karena regulasinya juga (belum ada),” ungkapnya.

Untuk sementara ini, kata Hanung. Semisal kedepannya aparat hukum terpaksa menindak terhadap pengguna kenalpot brong. Ia berharap agar aparat kepolisian dapat melakukan uji knalpot terlebih dahulu. Sehingga dapat bisa memastikan apakah tingkat kebisingan sudah di  atas batas wajar atau tidak.

BACA JUGA:  Program UMKM Efektif, Rendi Solihin Raih Penghargaan Tokoh Pemberdayaan Ekonomi Kreatif 2024

“Kami akan segera menyiapkan regulasi yang mudah diterapkan penegakan hukumnya, dan kami berharap selama ini disusun, pelaku industri UMKM knalpot ini dilindungi dan dibina,” lanjut dia.

Sementara itu, dari pihak AKSI turut melaporkan bahwa sesuai data data yang tercatat di AKSI terdapat lebih dari 300-an perajin knalpot di Indonesia. Industri ini menampung sekitar 15.000 tenaga kerja

Dalam pertemuan tersebut, AKSI juga melaporkan bahwa razia di daerah-daerah terhadap knalpot aftermarket telah menyebabkan penurunan penjualan knalpot sekitar 70 persen. Penjualan normal mencapai 3—7 ribu unit per hari.

Maka dari itu, AKSI menilai persoalan razia knalpot brong ini perlu dikomunikasikan dengan para pelaku industri. Sebab, ada perbedaan persepsi antara polisi dan pelaku industri knalpot terkait ini.

“Dari AKSI, produk-produk kami sudah mengikuti aturan pemerintah yang ada desibel suaranya juga lebih rendah, tapi tetap (knalpotnya) dipotong, enggak boleh (dipakai). Ini salah persepsi,” ucapnya, Ketua AKSI Asep Hendro. [*]

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!