Scroll untuk baca artikel
Ragam

Koalisi untuk Transparansi Unmul Desak Birokrasi Lakukan Keterbukaan Penetapan Anggaran Remunerasi

134
×

Koalisi untuk Transparansi Unmul Desak Birokrasi Lakukan Keterbukaan Penetapan Anggaran Remunerasi

Sebarkan artikel ini
Ket: Gedung Rektor Unmul.(Ist)

SELAJUR.COM, SAMARINDA – Koalisi untuk Transparansi Unmul (KTU) mengeluarkan pernyataan sikap terkait penetapan remunerasi di lingkungan kampus beralmamater kuning itu.

Terdiri dari 58 anggota sivitas akademika Universitas Mulawarman (Unmul) menilai, bahwa keputusan mengenai remunerasi tidak dilakukan secara transparan dan terbuka, bahkan diambil di ruang tertutup.

Dalam rilis yang diterima media ini, Senin (25/3/2024) kemarin, KTU menegaskan bahwa, transparansi dan kebebasan memperoleh informasi merupakan hak yang dijamin oleh konstitusi dan merupakan prinsip tata kelola universitas yang baik (good university governance).

“Sayangnya, praktik transparansi dan kebebasan informasi ini diabaikan dalam tata kelola Universitas Mulawarman. Salah satunya dalam hal keputusan mengenai remunerasi. Tidak ada proses yang transparan dan terbuka, tidak ada informasi yang layak dan memadai, bahkan keputusan remunerasi ini dilakukan di ruang tertutup,” ungkap KTU dalam rilis tersebut.

Menurut mereka, keputusan tersebut sangat jelas bertentangan dengan prinsip tata kelola universitas, bahkan mencederai semangat dan mandat konstitusi.

“Universitas harus membuka mata, jika keputusan diambil di ruang tertutup, cenderung korup. Hanya akan melahirkan persekongkolan yang berujung kepada tindakan perbuatan melawan hukum. Dan lazimnya tindak pidana korupsi, selalu dimulai dari keputusan-keputusan yang lahir di ruang gelap,” tegas mereka.

 

Berikut poin-poin tuntutan KTU terkait ketidak transparan penetapan remunerasi di lingkungan Universitas Mulawarman:

1. Keputusan mengenai remunerasi harus dibuka seterang-terangnya untuk seluruh warga universitas mulawarman tanpa terkecuali.

2. Meminta rektor membuka data mengenai dokumen penetapan tim remunerasi, dokumen penetapan standar dan kriteria perhitungan remunerasi, dan dokumen penetapan daftar penerima beserta besaran yang diterimanya.

3. Ketiadaan transparansi dalam keputusan mengenai remunerasi ini memberikan ketidakpastian hukum. Hal ini jelas bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang memberikan jaminan kepastian hukum yang adil.

BACA JUGA:  Anstisipasi Kerawanan Pilkada 2024, Bawaslu Samarinda Gelar Sosialisasi Partisipatif Serentak

4. Sebagai bentuk tanggung jawab pengelolaan universitas yang baik, maka tuntutan dan sikap ini harus dimaknai sebagai masukan serta oto kritik. Jangan sampai kampus yang mengajarkan teori-teori tentang tata kelola pemerintah yang baik (good governance), namun dalam kampus sendiri yang justru mengabaikan prinsip-prinsip good governance dalam tata kelola organisasinya. Oleh karenanya, pihak universitas harus responsif dan terbuka mendorong transparansi keputusan remunerasi ini sebagai bentuk pemenuhan hak informasi bagi seluruh warga universitas mulawarman.

5. Mendorong pembentukan tim independen untuk melakukan audit pembanding secara internal (Contra audit internal) terhadap proses pelaksanaan remunerasi di lingkungan Universitas Mulawarman.

6. Meminta kepada seluruh warga universitas mulawarman untuk bersikap kritis terhadap setiap keputusan yang tidak sesuai dengan prinsip tata kelola universitas yang baik. Sebab kritik adalah bagian dari kebebasan akademik yang dijamin oleh UUD 1945.

Dengan pernyataan sikap ini, KTU berharap agar terwujudnya transparansi penuh dalam penetapan remunerasi di lingkungan Universitas Mulawarman demi menjaga akuntabilitas dan pemenuhan hak informasi seluruh sivitas akademika.

Sementara itu, Rektor Unmul, Abdunnur mengatakan terkait dengan penetapan remunerasi berada di bidang Wakil Rektor 2 dan koordinator remunerasi.

Abdunnur menganggap, pernyataan yang disampaikan KTU karena kurangnya komunikasi di internal.

Karena itu, ia menyarankan kepada puluhan dosen yang tergabung dalam Koalisi untuk Transparansi Unmul agar bisa berkoordinasi dengan wakil rektor dua. Seperti membuat permohonan atau menghadap, sehingga bisa mendapatkan informasi yang jelas terkait penetapan remunerasi tersebut.

“Sepertinya mereka belum komunikasi dengan wr 2 dan koordinator bidang remunerasi. Jadi banyak yang simpang siur,” ucap Abdunnur saat dikonfirmasi media ini.

Namun, Rektor Unmul juga menegaskan bahwa, penetapan remunerasi tersebut pastinya telah sesuai dengan pedoman yang ada.

BACA JUGA:  Abdul Waris Nilai Berau Harus Persiapkan Diri Sebagai Penyangga IKN

“Itu kan sudah ada pedoman dalam menetapkan. Termasuk juga kewajiban dosen di dalam sistem untuk menginput dan sebagainya. Karena itu,sebaiknya mereka perlu melakukan komunikasi dengan wakil rektor dua sesuai dengan tugas, fungsinya dan koordinator remunerasi,” tutup Abdunnur.

[SET/RED]

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!