SELAJUR.COM, SAMARINDA – Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting mengkritik keras kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Dinas Perhubungan (Dishub). Terkait, aturan jam operasional Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang memberi masalah baru di Kota Tepian.
Diketahui, jam layanan tersebut mengatur waktu operasional pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite untuk kendaraan roda dua (R2) dari pukul 06.00 hingga 22.00 WITA, sementara pengisian untuk kendaraan roda empat (R4) dibatasi mulai pukul 18.00 hingga 22.00 WITA.
“Mungkin ada yang sifatnya harus melakukan suatu pekerjaan atau usaha. Masa mereka harus nunggu sore sampai ada bahan bakarnya, baru siap menjalankan bisnisnya,” kata Joni.
Kemudian, Politikus dari Partai Demokrat ini juga mempertanyakan efektivitas dan dasar kebijakan Pemkot Samarinda dalam mengendalikan pembelian BBM.
“Bagaimana perputaran perekonomian, pasti sama sekali tidak didukung,” ujarnya.
Atas hal ini, Joni pun menekankan pentingnya bagi pemerintah untuk melakukan kajian mendalam sebelum mengambil kebijakan, dengan melibatkan berbagai pihak, baik internal maupun eksternal.
“Tujuannya, agar dapat memperoleh masukan dan pertimbangan yang matang sebelum keputusan diimplementasikan di lingkungan masyarakat,” pungkasnya.
[ADV/RED/SET]