SELAJUR.COM, SAMARINDA – Komisi I DPRD Kota Samarinda menggelar rapat dengar pendapat (hearing) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Samarinda untuk membahas permasalahan belum terbitnya sertifikat tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023–2024.
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Utama lantai II Gedung DPRD Kota Samarinda, Senin (27/10/2025).
Hearing ini turut dihadiri oleh anggota Komisi I DPRD Samarinda, perwakilan BPN Samarinda, Camat Sambutan, Lurah Sungai Kapih, Ketua RT 08, RT 21, RT 24, RT 25, serta sejumlah warga Kelurahan Sungai Kapih yang terdampak langsung.
Dalam rapat tersebut, Komisi I DPRD menyoroti persoalan belum terbitnya sertifikat PTSL bagi masyarakat yang telah mendaftar sejak 2023 dan 2024. Berdasarkan laporan dari pihak kelurahan, ada sekitar 1.000 berkas permohonan yang telah diserahkan oleh warga, namun hingga kini sebagian besar belum mendapatkan informasi terbitnya sertifikat.
“Masyarakat sudah mendaftar sejak tahun 2023 bahkan hingga 2024, tapi sertifikat mereka belum terbit. Hari ini kami memanggil BPN untuk meminta penjelasan dan kejelasan apa yang sebenarnya menjadi kendala,” ujar Samri Shaputra, seusai rapat.
Berdasarkan keterangan dari pihak BPN, kuota PTSL untuk wilayah Sungai Kapih telah habis sejak tahun 2023. Namun, masyarakat masih terus menyerahkan berkas tanpa mendapat informasi bahwa pendaftaran telah ditutup. Akibatnya, terjadi tumpang tindih data antara berkas yang masuk dan kuota yang tersedia.
“Ini yang kami pertanyakan. Mengapa tidak ada informasi yang disampaikan kepada warga ketika kuota sudah habis? Akhirnya masyarakat tetap menyerahkan berkas dan merasa berhak mendapatkan sertifikat,” tambah Samri.
Dari total seribu berkas tersebut, BPN mencatat hanya 114 bidang tanah yang belum selesai diproses karena adanya persoalan hukum seperti tumpang tindih alas hak, batas bidang yang tidak jelas, hingga belum lengkapnya dokumen pernyataan batas tanah.
Namun, sebagian besar sertifikat disebutkan sudah terbit, akan tetapi belum diambil oleh masyarakat.
“Ada ribuan sertifikat yang sebenarnya sudah selesai, tapi belum diambil. Bisa jadi masyarakat tidak tahu, atau dulu berkasnya diurus pihak ketiga dan mereka tidak menerima informasi lanjutannya setelah itu,” jelas Samri.
Komisi I DPRD Samarinda menilai, permasalahan seperti ini tidak boleh terulang. Menurut Samri, komunikasi publik dari BPN perlu diperbaiki agar masyarakat mengetahui batas waktu pendaftaran dan status berkas mereka. Ia juga mendorong agar BPN melakukan sosialisasi lebih luas terkait mekanisme pengambilan sertifikat yang telah selesai.
Selain itu, Komisi I juga meminta agar program PTSL di Samarinda tetap dilanjutkan pada tahun-tahun berikutnya, mengingat masih banyak warga yang belum memiliki sertifikat tanah.
“Kami mendorong agar tahun 2026 nanti ada tambahan kuota sekitar 2.500 bidang tanah untuk Samarinda. Program ini penting untuk mendukung target nasional bahwa seluruh bidang tanah di Indonesia harus bersertifikat,” tegasnya.
Samri menambahkan, pihaknya memahami bahwa BPN juga bekerja dengan keterbatasan kuota dan anggaran. Namun DPRD Samarinda berharap adanya solusi transisi agar masyarakat yang sudah menyerahkan berkas tidak kehilangan haknya begitu saja.
“Kami berharap ada jalan tengah. Setidaknya warga yang sudah menyerahkan berkas bisa mendapat prioritas ketika program berikutnya dibuka kembali,” ujarnya.
Rapat hearing ini ditutup dengan kesepakatan bahwa BPN akan melakukan pengecekan ulang terhadap berkas-berkas warga Sungai Kapih dan menyampaikan laporan resmi kepada DPRD dalam waktu dekat.
Komisi I juga akan menyiapkan rekomendasi kepada Pemerintah Kota Samarinda agar meningkatkan koordinasi dengan BPN dan melakukan sosialisasi terbuka di tingkat kelurahan terkait mekanisme PTSL.
“Fungsi DPRD adalah pengawasan. Kami tidak bisa memutuskan secara hukum, tapi kami bisa memberikan rekomendasi agar permasalahan seperti ini tidak berulang,” pungkasnya.
ADV/RUL/TSN

















