Scroll untuk baca artikel
Ultah Selajur[/caption]attachment wp-att-2256">
DPRD Kota Samarinda

Komisi I Soroti Mandeknya Penerbitan Sertifikat PTSL 2023-2024 di Samarinda

65
×

Komisi I Soroti Mandeknya Penerbitan Sertifikat PTSL 2023-2024 di Samarinda

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Aris Mulyanata. (Syahrul/Selajur)

SELAJUR.COM, SAMARINDA – Komisi I DPRD Kota Samarinda menggelar Rapat Hearing bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Samarinda, perwakilan warga, serta unsur pemerintahan Kecamatan Sambutan dan Kelurahan Sungai Kapih. Rapat tersebut membahas belum terbitnya sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023–2024, Senin (27/10/2025) di Ruang Rapat Utama lantai II Gedung DPRD Samarinda.

Rapat tersebut dipimpin oleh Komisi I DPRD Samarinda dan dihadiri pula oleh Ketua RT 08, RT 21, RT 24, dan RT 25 Kelurahan Sungai Kapih. Dalam pertemuan itu, warga mengeluhkan berkas PTSL yang telah diajukan sejak 2023 hingga 2024 namun belum juga diterbitkan sertifikatnya.

“Masalahnya, masyarakat sudah mendaftar sejak tahun 2023 dan 2024, tapi sampai sekarang sertifikatnya tidak keluar. Karena itu, hari ini kami meminta penjelasan dari pihak BPN apa kendalanya,” ujar Aris Mulyanata.

Menurut keterangan BPN Samarinda, kuota PTSL untuk wilayah Sungai Kapih sudah habis sejak 2023. Meski begitu, masyarakat tetap menyerahkan berkas pendaftaran tanpa mendapatkan informasi bahwa program sudah ditutup.

“BPN menyampaikan bahwa kuota untuk Sungai Kapih sudah penuh. Tapi masyarakat tidak pernah mendapat informasi bahwa pendaftaran sudah ditutup, sehingga tetap menyerahkan berkas. Sekitar seribu berkas sudah masuk,” jelas Aris.

Dari data yang disampaikan, BPN mencatat hanya 114 bidang tanah yang hingga kini belum terproses. Sebagian di antaranya terkendala tumpang tindih atas hak, batas tanah yang belum jelas, hingga dokumen pernyataan batas yang belum lengkap.

“Ada sebagian sertifikat yang sebenarnya sudah terbit, tapi belum diambil oleh warga. Bisa jadi karena tidak tahu, atau karena prosesnya dulu diurus pihak ketiga dan tidak ada informasi lanjut,” tambah Aris.

BACA JUGA:  DPRD Samarinda Tak Terburu-buru Bahas Raperda, Tegaskan Prosedur Hukum Harus Ditaati

Komisi I DPRD menilai situasi ini menjadi bahan evaluasi menyeluruh terhadap sistem administrasi pertanahan di tingkat kelurahan dan kecamatan. Masalah tumpang tindih lahan disebut kerap muncul akibat lemahnya sistem pencatatan dan pengarsipan dokumen tanah.

“Permasalahan tanah ini bukan baru. Hampir setiap hari kami menerima laporan sengketa lahan. Karena itu, penting agar sistem administrasi diperbaiki supaya tidak terus berulang,” tegas Aris.

Aris menilai, Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dinilai membuka peluang besar bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Samarinda. Melalui sertifikasi tanah secara menyeluruh, pemerintah daerah akan memiliki data kepemilikan lahan yang lebih akurat dan legalitas aset masyarakat yang jelas. Dengan demikian, potensi pajak bumi dan bangunan (PBB) serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dapat digali lebih optimal.

Ia juga menambahkan, bahwa PTSL tidak hanya memberi kepastian hukum bagi warga, tetapi juga berdampak langsung pada pendapatan daerah.

“Kalau semua lahan sudah bersertifikat, pemerintah kota akan punya basis data yang valid untuk menarik pajak. Ini bisa jadi sumber PAD yang signifikan,” terangnya.

Lebih lanjut, Komisi I berkomitmen mendorong BPN agar mencari solusi bagi warga yang belum mendapatkan haknya. Ia juga berharap pada tahun 2026 mendatang masih ada alokasi kuota PTSL untuk Kota Samarinda agar program sertifikasi tanah bisa tuntas.

“Kami mendorong agar di tahun 2026 nanti ada kuota tambahan sekitar 2.500 bidang untuk Samarinda. Karena program ini penting untuk mendukung target pemerintah agar seluruh bidang tanah di Indonesia tercatat dan memiliki sertifikat,” pungkas Aris.

Sementara itu, berdasarkan hasil paparan dari pihak BPN, program PTSL tahun 2023 di Kota Samarinda sudah mengakomodasi sekitar 1.000 bidang tanah di Kelurahan Sungai Kapih. Namun untuk 2024, kuota tersebut dialihkan ke kelurahan lain yang belum mendapat jatah.

BACA JUGA:  Sekolah Rakyat di Samarinda Dikritik Legislator Basuki Rahmat, Dinilai Stigma Negatif

“Untuk Sungai Kapih, kuota tahun 2023 sebenarnya sudah terpenuhi. Sedangkan 2024 tidak ada alokasi tambahan karena dialihkan untuk wilayah lain,” kata perwakilan BPN Samarinda.

BPN juga menegaskan bahwa bidang tanah yang sudah memiliki Nomor Induk Bidang (NIB) dapat tetap diproses sepanjang dokumennya lengkap dan tidak ada sengketa. “NIB itu seperti identitas tanah, sama seperti nomor objek pajak di PBB. Kalau sudah punya NIB, berarti sudah terdata secara hukum,” jelasnya.

Aris berharap permasalahan ini bisa segera diselesaikan agar warga mendapat kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki.

“Kita dorong agar BPN bisa memberikan solusi terbaik. Kalau ada masalah hukum, selesaikan dulu, baru bisa diterbitkan sertifikatnya,” pungkasnya.

 

ADV/RUL/TSN

 

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!